Batam | Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi yang menggunakan modus penyamaran (concealment) melalui jasa pengiriman paket. Dalam kesempatan yang sama, Polresta Barelang juga memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan beberapa kasus yang telah berkekuatan hukum untuk dimusnahkan.
Konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (26/6/2026) dipimpin Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.
Dalam pemaparannya, Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YP yang diduga hendak mengirim narkotika jenis sabu seberat bruto 1.004,4 gram dengan nilai ekonomis sekitar Rp1,2 miliar menuju Kota Kendari melalui jasa ekspedisi.
Modus yang digunakan tergolong rapi. Sabu disembunyikan di dalam berbagai perlengkapan bayi, seperti botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, hingga handuk, sehingga menyerupai paket perlengkapan bayi biasa.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Barelang memperoleh informasi awal mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Batam dengan melakukan pengawasan intensif.
Pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Hasil pemeriksaan menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam perlengkapan bayi tersebut.
Selanjutnya, paket diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari hasil pengembangan, tim berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim melalui jasa kargo menuju Kendari.
Selain mengungkap jaringan narkoba tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi seberat 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.
Menurut perhitungan penyidik, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 9.379 jiwa dari penyalahgunaan sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, dan 41.580 jiwa dari cartridge vape yang mengandung etomidate.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, para tersangka dalam perkara lainnya dijerat dengan pasal-pasal sesuai peran masing-masing, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 10 tahun hingga 20 tahun beserta pidana denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Pewarta: Eko





