Batam | Niat menunaikan ibadah umrah dengan biaya lebih terjangkau justru berujung petaka bagi seorang ibu rumah tangga di Batam berinisial AW. Ia diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana umrah hingga mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Terduga pelaku berinisial YP akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji saat berada di kawasan Bandara Hang Nadim, Batam, Minggu (28/6).
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo melalui Kanit Reskrim Ipda Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban yang merasa ditipu dalam transaksi pendaftaran umrah.
Kasus tersebut bermula pada awal Februari 2026. Saat itu, pelaku menawarkan paket umrah untuk dua orang kepada korban. Harga normal paket disebut mencapai Rp50 juta, namun korban dijanjikan cukup membayar Rp35 juta.
Pelaku beralasan selisih biaya akan ditutupi dari ujrah atau komisi yang diperolehnya, sehingga korban percaya dan bersedia mengikuti penawaran tersebut.
Korban kemudian menyerahkan uang muka sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp5 juta. Pembayaran pertama dilakukan secara tunai di rumah korban, sedangkan pembayaran kedua ditransfer ke rekening pribadi pelaku.
Kecurigaan korban muncul setelah mengikuti seminar yang diselenggarakan biro perjalanan umrah. Dalam kegiatan itu, pihak travel menjelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah wajib dilakukan melalui rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi mitra ataupun agen.
“Setelah mengetahui hal tersebut, korban merasa telah ditipu karena uang yang disetorkan tidak masuk ke rekening resmi travel. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Batu Aji,” ujar Rizky, Rabu (1/7).
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan YP di Bandara Hang Nadim.
Menurut Rizky, pelaku diketahui kerap berada di lobi kedatangan bandara untuk menyambut jamaah haji yang baru tiba dari Tanah Suci. Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dan langsung menuju lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu lembar rekening koran sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran paket umrah dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Calon jemaah juga diminta memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi serta selalu melakukan pembayaran melalui rekening perusahaan, bukan rekening pribadi, guna menghindari menjadi korban penipuan.
Pewarta: Eko





