Tanjungpinang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun anggaran 2023-2024.
Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengumpulkan bahan keterangan dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, membenarkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung. Namun, ia menegaskan prosesnya masih sebatas pendalaman awal untuk mencari ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana.
“Memang ada, namun sifatnya baru sekadar dimintai klarifikasi dan tahapannya masih penyelidikan,” kata Senopati, Rabu (2/7).
Menurutnya, penyidik belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebab, fokus penyelidikan saat ini masih menelusuri fakta-fakta awal terkait pelaksanaan proyek tersebut.
“Untuk siapa saja yang dipanggil, nanti kita cek dulu. Karena kita masih mencari peristiwa kejadiannya terlebih dahulu,” ujarnya.
Senopati menambahkan, Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Diskominfo Kepri pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,2 miliar yang bersumber dari APBD untuk pengadaan layanan sewa internet berbasis fiber optic berkapasitas 800 Mbps dengan masa kontrak selama 12 bulan.
Penyidik kini masih mendalami seluruh proses pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Hingga kini, perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta: Aken





