Batam |Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengimbau warga pendatang yang tinggal di Batam namun masih menggunakan KTP dari daerah lain agar segera mendaftarkan diri sebagai Penduduk Non-Permanen.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan warga pendatang tercatat dalam administrasi kependudukan, sehingga mereka tetap dapat mengakses berbagai pelayanan publik selama berdomisili di Kota Batam.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, menjelaskan bahwa pendaftaran penduduk non-permanen merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen. Setelah terdaftar, warga akan memperoleh Keterangan Penduduk Non-Permanen dalam bentuk lembaran surat, bukan kartu identitas fisik.
“Program ini diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Batam tetapi belum memiliki KTP maupun Kartu Keluarga Batam. Dengan adanya dokumen ini, pelayanan publik bagi warga yang tinggal di Batam tetap dapat berjalan tanpa kendala,” ujar Adisthy dikutip, Senin (13/7).
Ia menambahkan, proses pendaftaran dibuat mudah dan dapat dilakukan melalui dua cara. Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Batam atau mengajukan permohonan secara daring melalui laman https://lakse.batam.go.id/web/penduduk-non-permanen.
Untuk mendaftar, pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan. Setelah data diverifikasi oleh petugas, Disdukcapil akan menerbitkan Keterangan Penduduk Non-Permanen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah tercatat sebagai penduduk non-permanen di Kota Batam.
Adisthy menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di Batam tetapi masih menggunakan KTP daerah lain agar segera mendaftarkan diri. Dengan begitu, data kependudukan menjadi lebih tertib dan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Adisthy menjelaskan bahwa status penduduk non-permanen berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku berakhir, status tersebut akan dievaluasi. Jika warga memutuskan untuk menetap di Batam dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, status kependudukannya dapat ditingkatkan menjadi penduduk permanen dengan mengurus perpindahan domisili dan penerbitan KTP Kota Batam.
“Status non-permanen ini berlaku satu tahun. Setelah itu akan kita evaluasi kembali. Jika tidak ada kendala dari sisi administrasi maupun sistem, warga dapat mengurus menjadi penduduk permanen dan memperoleh KTP Batam,” jelasnya.
Melalui layanan ini, Disdukcapil berharap semakin banyak warga pendatang yang memanfaatkannya. Selain mendukung tertib administrasi kependudukan, pendataan penduduk non-permanen juga menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan penyediaan layanan publik yang lebih tepat sasaran di Kota Batam.
Editor : Aken





