Batam | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti potensi penyalahgunaan kartu kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan saat melakukan pemantauan pelayanan publik di Kecamatan Galang, Kota Batam, Senin (20/7/2026). Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian roadshow Ombudsman ke 10 kecamatan di Kota Batam.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman menemukan adanya indikasi kartu kuota BBM nelayan yang diduga diperjualbelikan kepada kapal-kapal berukuran lebih besar. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil.
Selain persoalan distribusi BBM, tim Ombudsman juga meninjau berbagai aspek pelayanan publik di Kecamatan Galang. Mulai dari pelayanan administrasi kependudukan, ketersediaan aparatur, sarana dan prasarana pemerintahan, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga kualitas jaringan internet yang masih menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah hinterland.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata, termasuk di wilayah kepulauan.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik menyentuh masyarakat di pulau dengan kualitas yang sama, yakni mudah, cepat, berkualitas, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Lagat Siadari.
Sementara itu, Camat Galang, Danang, mengungkapkan bahwa wilayahnya yang terdiri dari delapan kelurahan, termasuk empat kelurahan kepulauan, masih menghadapi berbagai kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, keterbatasan perangkat komputer dan printer di kantor kelurahan masih menjadi hambatan administrasi. Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat di wilayah pulau juga terkendala minimnya transportasi laut operasional serta terbatasnya anggaran perjalanan dinas bagi aparatur.
“Pelayanan ke wilayah pulau ini masih terkendala dengan minimnya transportasi laut,” kata Danang.
Menurutnya, persoalan lain yang dihadapi masyarakat adalah distribusi BBM. Larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mesin genset penerangan membuat warga harus membeli BBM non-subsidi dengan harga yang lebih mahal sehingga menambah beban biaya hidup masyarakat pulau.
Di sektor pendidikan, keterbatasan jumlah sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Galang juga menjadi perhatian. Sebagian siswa terpaksa menyeberang ke wilayah daratan untuk melanjutkan pendidikan karena belum tersedianya fasilitas pendidikan yang memadai di kawasan kepulauan.
Selain menyoroti dugaan penyalahgunaan kartu kuota BBM nelayan, Ombudsman Kepri juga mendorong Pemerintah Kota Batam untuk mempercepat standardisasi prosedur pelayanan publik di seluruh kelurahan, meningkatkan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial, serta memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pemantauan ini, Ombudsman berharap berbagai persoalan pelayanan publik di wilayah hinterland dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat kepulauan memperoleh layanan yang setara dengan masyarakat di wilayah perkotaan.
Editor : Aken




