Imigrasi Ranai Jemput Bola ke Serasan, Warga Kini Bisa Urus Paspor Tanpa Harus ke Ranai

Ranai | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan membuka layanan pembuatan paspor di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Melalui program Imigrasi Ranai Proses Pelayanan Antar Pulau (Ipratop), masyarakat di wilayah kepulauan kini dapat mengurus paspor tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Imigrasi di Ranai.

Layanan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 Juli 2026, di Kecamatan Serasan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Rommy M. Mandang, mengatakan program Ipratop merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ranai dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

“Melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor tanpa harus melakukan perjalanan ke Kantor Imigrasi di Ranai,” kata Rommy, Senin (20/7/2026).

Menurut Rommy, Ipratop dirancang sebagai layanan jemput bola untuk menjangkau pulau-pulau yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai. Program ini hadir sebagai solusi atas tantangan geografis Kabupaten Natuna yang terdiri dari banyak pulau, sehingga masyarakat sering menghadapi kendala jarak, waktu tempuh, dan tingginya biaya transportasi saat mengakses layanan keimigrasian.

Melalui pelayanan langsung di daerah, Imigrasi Ranai berupaya menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat.

“Melalui Ipratop ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai ingin masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Kecamatan Serasan, dapat memperoleh layanan keimigrasian yang setara dengan masyarakat di wilayah lainnya,” ujarnya.

Pulau Serasan dipilih sebagai lokasi pelaksanaan program karena merupakan salah satu kecamatan terdepan Indonesia yang berada di wilayah perbatasan sekaligus masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai. Jarak yang cukup jauh dari Ranai membuat masyarakat selama ini harus menempuh perjalanan laut berjam-jam dengan biaya yang tidak sedikit hanya untuk mengurus paspor.

Dengan hadirnya layanan Ipratop di Serasan, masyarakat tidak lagi dibebani perjalanan panjang, sehingga proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah, hemat waktu, dan lebih ekonomis.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai tidak menetapkan target jumlah permohonan paspor. Fokus utama layanan adalah memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pelayanan secara optimal sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.

Program Imigrasi Ranai Proses Pelayanan Antar Pulau (Ipratop) menjadi salah satu wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperluas akses pelayanan publik hingga ke daerah terpencil, kepulauan, dan perbatasan. Melalui inovasi tersebut, diharapkan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati layanan keimigrasian yang semakin merata, mudah diakses, dan berkualitas.

 

 

Pewarta : Ribut. S

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *