Tanjungpinang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Diskominfo Kepri. Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, meminta masyarakat dan wartawan memberikan waktu kepada tim penyelidik untuk menuntaskan proses hukum tersebut.
“Diskominfo ini masih dalam proses, dalam arti kami meminta masyarakat dan teman jurnalis berikan runag penyidik untuk menyelesaikan tahapannya,” kata Senopati, Jumat 31 Juli 2026.
Penyelidikan saat ini berfokus pada tahap penghitungan estimasi kerugian keuangan negara. Tim penyelidik telah melayangkan permohonan audit investigasi secara resmi kepada Inspektorat Provinsi Kepri. Diskominfo Kepri mengalokasikan Rp2,2 miliar dari APBD 2023 untuk sewa layanan internet fiber optic kapasitas 800 Mbps selama setahun.
“Masih proses tahapan penilaian kerugian permohonan audit investigasi kepada Inspektorat Kepri,” ujarnya.
Langkah ini diambil setelah penyidik sebelumnya meminta bantuan auditor internal dari Bidang Pengawasan Kejati Kepri. Upaya berlapis tersebut dilakukan guna memastikan nilai pasti kerugian negara dalam proyek pengadaan internet ini.
“Penyelidik meminta bantuan auditor Kejati dan Inspektorat Provinsi, guna memastikan nilai pasti kerugian negaranya,” katanya.
Proses pemeriksaan kasus ini dilakukan secara cermat melalui dua alur audit yang saling melengkapi. Pihak Kejati Kepri berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan hasil penyelidikan kepada publik secara transparan.
Editor : Aken





