Istri di Batam Laporkan Sekwan DPRD Pekanbaru ke Polresta Barelang, Diduga Palsukan Buku Nikah

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra.

Batam | Richa, istri Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru berinisial HNM, melaporkan suaminya ke Unit Reskrim Polresta Barelang, Batam, terkait dugaan pemalsuan buku nikah.

Pengaduan tersebut disampaikan Richa pada 8 Juni 2026. Ia mempersoalkan buku nikah yang selama ini dipegangnya sejak 2020 dan disebut menjadi dokumen pernikahan antara dirinya dengan HNM.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Menurut Ade, perkara itu saat ini masih dalam tahap pengaduan. Penyidik tengah mendalami informasi serta melengkapi bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Laporannya masih bersifat pengaduan, dan sekarang kita sedang dalami. Dalam waktu dekat laporan tersebut akan kita tingkatkan setelah bukti terpenuhi,” ujar Ade, Kamis (13/8/2026).

Buku Nikah Disebut Diterbitkan KUA Medan Kota

Ade menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan merupakan buku nikah yang disebut diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Kota.

Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, penyidik Polresta Barelang telah mengirimkan surat kepada KUA Medan Kota guna meminta klarifikasi terkait penerbitan dan pencatatan buku nikah tersebut.

“Buku nikah yang dijadikan barang bukti dalam pengaduan diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Kota,” kata Ade.

Saat ini, polisi masih menunggu jawaban resmi dari KUA Medan Kota. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah buku nikah tersebut benar diterbitkan dan tercatat dalam administrasi pernikahan atau justru terdapat dugaan pemalsuan.

“Kami masih menunggu surat balasan dari KUA Medan. Jika sudah ada balasan, maka kita akan menaikkan pengaduan dari korban menjadi laporan,” jelasnya.

Persoalan Terungkap Saat Ajukan Perceraian

Berdasarkan keterangan Richa kepada polisi, persoalan tersebut bermula dari pernikahannya dengan HNM yang disebut dilakukan secara siri. Kemudian pada 2020, Richa mengaku menerima buku nikah yang disebut sebagai dokumen resmi pernikahan mereka dari Medan.

Selama bertahun-tahun, Richa mengaku tidak mengetahui adanya persoalan terkait dokumen tersebut. Kejanggalan baru diketahui ketika rumah tangganya mengalami masalah dan ia mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Dalam proses pengajuan perceraian tersebut, dokumen pernikahan yang digunakan Richa disebut tidak ditemukan dalam administrasi pencatatan pernikahan. Temuan itu kemudian menimbulkan dugaan bahwa buku nikah yang selama ini dipegangnya tidak sah atau diduga palsu.

“Jadi sejak tahun 2020 lalu, korban tidak pernah mengetahui bahwa buku nikahnya palsu. Korban baru mengetahui saat mengajukan perceraian di pengadilan agama,” beber Ade berdasarkan keterangan Richa.

Polisi Tunggu Klarifikasi KUA

Setelah mengetahui adanya persoalan tersebut, Richa kemudian memilih mengadukannya ke Polresta Barelang. Polisi kini masih melakukan pendalaman dengan menunggu hasil klarifikasi dari KUA Medan Kota.

Setelah jawaban resmi diterima, penyidik akan memeriksa lebih lanjut pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.

Ade menegaskan, status perkara akan ditentukan berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang ditemukan penyidik.

“Jika bukti dan hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur pidana, kami akan meningkatkan status pengaduan tersebut ke tahap penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *