Batam | Kapal kargo berbendera Komoro, Fuchangxing, dicegat tim gabungan aparat penegak hukum di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal tersebut kemudian dikawal menuju Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan narkotika.
Dari pemeriksaan sementara, petugas menemukan sekitar 800 kilogram barang yang diduga narkotika jenis ketamine di dalam kapal. Namun, jumlah tersebut belum menjadi angka final karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal dan seluruh muatannya.
“Untuk jumlah narkotika hasil temuan sementara itu 800 kilogram dan saat ini masih proses penyelidikan. Artinya jumlah ini bisa saja terus bertambah,” ujar Suyono, Selasa (25/8).
Menurutnya, petugas masih menyisir berbagai bagian kapal untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain yang disembunyikan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap para awak kapal yang berada di dalam Fuchangxing.
Sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara China.
Selain barang bukti, penyidik juga mendalami perjalanan kapal tersebut. Rute pelayaran, asal muatan, hingga tujuan akhir pengiriman masih ditelusuri untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan tersebut.
“Masih kami telusuri rute dan tujuannya. Terkait modus operandi, informasi sementara hampir mirip dengan pengungkapan narkotika sebelumnya dengan jumlah yang besar,” kata Suyono.
Kapal Fuchangxing tercatat memiliki nomor IMO 8921705. Kapal yang dibuat pada 1990 itu memiliki ukuran sekitar 76 meter dengan lebar 12 meter dan menggunakan bendera Komoro, negara kepulauan di kawasan Afrika.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penindakan terhadap kapal tersebut. Pada Senin malam (24/8), ia menyebut tim gabungan masih melakukan penggeledahan terhadap muatan kapal.
“Sampai saat ini masih dilakukan proses penggeledahan terhadap muatan kapal. Nanti akan kita sampaikan. Ada beberapa ABK yang turut diamankan dari dalam kapal,” kata Nona.
Saat itu, Nona belum merinci jenis maupun jumlah barang yang ditemukan. Informasi awal yang beredar menyebut kapal tersebut diduga membawa narkotika lebih dari satu ton, namun angka tersebut belum dapat dipastikan.
Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik untuk sementara menemukan sekitar 800 kilogram barang yang diduga ketamine. Jumlah tersebut masih berpotensi berubah setelah seluruh bagian kapal selesai diperiksa.
Dalam proses pengamanan, kapal patroli Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri turut dikerahkan untuk mengawal Fuchangxing dari perairan Anambas menuju Batam.
Hingga kini, tim gabungan masih memusatkan pemeriksaan pada muatan serta bagian-bagian kapal yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Para ABK juga diperiksa untuk mengungkap asal muatan, jaringan yang terlibat, serta tujuan pengirimannya.
Kepastian mengenai jenis, jumlah akhir barang bukti, serta jaringan di balik dugaan penyelundupan narkotika tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan Polda Kepri bersama BNN dan Bea Cukai.
Editor : Aken





