Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok ke Singapura dengan Modus Kirim Makanan Ringan

Batam | Tim gabungan Unit 3 dan Unit 4 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok produksi Indonesia ke luar negeri melalui jasa pengiriman KK Trading di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No. 19, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis, 13 Maret 2025 malam.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaini, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di kawasan tersebut. Pihak jasa pengiriman curiga dengan paket berbentuk dus makanan ringan yang memiliki berat dan kemasan tidak wajar.

Bacaan Lainnya

“Atas dasar informasi tersebut, pihak ekspedisi KK Trading melakukan koordinasi dengan kami untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dicek, ditemukan rokok berbagai merek buatan Indonesia, seperti Surya dan Marlboro, yang dikemas dalam 30 dus dengan jumlah total 153.272 batang,” ujar AKBP Ruslaini saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus operandi pemalsuan dokumen dengan menyamarkan rokok ilegal tersebut sebagai makanan ringan. Rokok-rokok ini rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui jalur ekspedisi.

Atas tindakan ini, pelaku diduga melanggar Pasal 102A Jo Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang penyelundupan atau ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Dari hasil perhitungan, total nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp 1.532.272.000 dengan harga jual per batang Rp 10.000. Jika dihitung dengan pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar 10% (Rp 153.227.200) dan biaya lain-lain Rp 1.000.000, maka total kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 1.686.499.200.

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemilik barang ilegal ini dan menindak tegas pihak yang terlibat,” tegas AKBP Ruslaini.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik penyelundupan atau aktivitas ilegal lainnya demi menjaga kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *