Bikin Geger! Pria 69 Tahun di Anambas Ditangkap, Dugaan Persetubuhan Anak Terungkap Setelah Melahirkan

Anambas | Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terungkap setelah korban melahirkan dan ditanya sang ibu mengenai ayah dari bayi yang dilahirkannya.

Perkara tersebut menyeret seorang pria berinisial R alias D (69). Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di kediamannya, Kecamatan Siantan Utara, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Yudi Satriawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, laporan polisi dibuat pada Sabtu (29/8/2026), setelah keluarga korban mengetahui dugaan peristiwa yang terjadi pada September 2024.

“Mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Yudi, Kamis (3/9)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada September 2024. Saat itu, korban yang hendak bermain bersama teman-temannya disebut melintas di depan rumah R.

Korban kemudian dipanggil oleh R dan menghampiri pria tersebut. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa dugaan persetubuhan kemudian terjadi di rumah tersebut.

Setelah kejadian, korban diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain. R juga disebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada korban sebelum korban meninggalkan rumah.

Perkara tersebut baru diketahui keluarga korban setelah korban melahirkan. Sang ibu kemudian menanyakan kepada korban mengenai sosok ayah dari bayi yang dilahirkannya. Dari keterangan korban, dugaan peristiwa tersebut kemudian mengarah kepada R.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan perkara itu kepada kepolisian pada 29 Agustus 2026. Penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi hingga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Setelah memperoleh bukti dan keterangan yang diperlukan, polisi menangkap R di kediamannya pada 1 September 2026.

R kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 1 September 2026.

“Penyidik melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Yudi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak.

Ia meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.

“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada korban dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Ribut. S

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *