Batam | Untuk memastikan lingkungan dan hunian warga binaan tetap aman dan kondusif, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam rutin melakukan razia atau penggeledahan di blok hingga kamar hunian warga binaan. Razia ini dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu ketertiban di dalam rutan.
Dalam razia intensif yang dilakukan sejak Februari hingga pertengahan Maret 2025, petugas menemukan berbagai barang sitaan yang dilarang berada di dalam blok hunian. Meski tidak ditemukan narkoba atau ponsel—dua jenis barang yang paling dilarang dalam lingkungan pemasyarakatan—petugas tetap menyita barang lain seperti pisau cukur, senjata tajam rakitan, serta berbagai benda yang berpotensi membahayakan keamanan.
Sebagai tindak lanjut, Rutan Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia tersebut pada Jumat (14/03). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, serta disaksikan oleh komandan jaga, staf pengamanan, perwakilan warga binaan, dan perwakilan dari kepolisian. Kehadiran pihak kepolisian menjadi bukti transparansi dan sinergi dalam menciptakan lingkungan rutan yang bebas dari barang terlarang.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai benda tajam yang berpotensi membahayakan, seperti pisau cukur dan senjata tajam rakitan. Barang-barang tersebut dihancurkan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan atau peredaran kembali di dalam rutan. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar, sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Kepala KPR Rutan Batam, Purwo Aji Prasetyo, menegaskan bahwa razia dan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Kami terus melakukan razia secara berkala untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan, baik bagi petugas maupun warga binaan. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya, dikutip, Minggu (16/3/2025)
Selain sebagai langkah pengamanan, pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada warga binaan agar mereka semakin sadar akan pentingnya menaati peraturan. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi upaya penyelundupan barang-barang yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di dalam rutan.
Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari strategi pengawasan yang diterapkan Rutan Batam dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan nyaman. Razia yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat mencegah masuknya barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Ke depannya, Rutan Batam akan terus meningkatkan langkah-langkah pengawasan serta memperketat keamanan di lingkungan rutan. Dengan adanya kerja sama yang kuat antara petugas rutan, warga binaan, serta instansi terkait, diharapkan Rutan Batam dapat menjadi tempat pembinaan yang lebih aman, tertib, dan mendukung proses rehabilitasi warga binaan secara optimal.








































