Kabur ke Belakang Padang, Penusuk RAY hingga Tak Sadarkan Diri Ternyata Bawa Kabur Motor Korban

Batam | Kasus penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial IA (35) yang diduga menusuk korban berinisial RAY (28) hingga tak sadarkan diri.

Tak hanya melakukan penusukan, pelaku juga diduga membawa kabur sepeda motor milik korban setelah kejadian.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.44 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan korban mengalami luka tusuk cukup serius dan sempat kehilangan kesadaran.

“Korban mengalami luka akibat ditikam dan sempat tidak sadarkan diri. Setelah kejadian, sepeda motor milik korban juga dibawa oleh pelaku,” kata Iptu Apriadi, Senin (7/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima informasi bahwa RAY menjadi korban penikaman di kawasan Tanjung Buntung. Korban kemudian dilarikan ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis.

Saat berada di ruang UGD, korban diketahui masih dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka tusuk pada bagian tubuhnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada IA. Polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Pulau Belakang Padang.

Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Belakang Padang untuk melakukan pengejaran.

Setelah melakukan pencarian, polisi memperoleh informasi bahwa IA berada di sebuah rumah pelantar di kawasan Belakang Padang.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IA tanpa perlawanan.

“Tersangka kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Apriadi.

IA selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah pisau dan satu unit sepeda motor Honda CB warna merah bernomor polisi BP 2447 MJ yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan/atau pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang.

“Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong,” pungkas Apriadi.

 

 

Reporter : Said Zulputra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *