TPPO di Kepri Tak Cuma Soal PMI Ilegal, Eksploitasi Manusia Jadi Sorotan di Festival Media Selat Malaka 2026

Batam | Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kepulauan Riau (Kepri) dinilai tidak hanya berkaitan dengan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Praktik eksploitasi manusia juga dapat terjadi di dalam kota dengan menyasar kelompok rentan melalui beragam modus.

Persoalan tersebut menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam lokakarya bertajuk “Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Sampai Semua Bebas”, yang merupakan bagian dari rangkaian Festival Media (Fesmed) Selat Malaka 2026.

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung di Theater Lantai 3 Technopreneur Building, Politeknik Negeri Batam, Minggu (20/9).

Ketua Panitia Fesmed Selat Malaka, Adam Zulfikar, mengatakan pemahaman masyarakat mengenai TPPO perlu diperluas. Menurutnya, perdagangan orang memiliki bentuk eksploitasi yang lebih luas dan tidak semata-mata menyangkut PMI yang diberangkatkan secara nonprosedural.

“TPPO tidak hanya soal pekerja migran. Ada berbagai bentuk eksploitasi manusia yang perlu kita lihat secara lebih luas, termasuk eksploitasi seksual, prostitusi, tempat hiburan malam, hingga eksploitasi terhadap anak,” kata Adam.

Menurut dia, posisi Batam sebagai kota industri sekaligus wilayah perbatasan membuat persoalan TPPO memiliki dimensi yang kompleks. Mobilitas manusia yang tinggi dinilai dapat membuka celah bagi terjadinya perekrutan hingga eksploitasi.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana proses seseorang dapat direkrut, kelompok mana yang rentan menjadi sasaran, serta modus dan jaringan yang digunakan dalam praktik perdagangan orang.

Tak kalah penting, kata Adam, adalah melihat pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik eksploitasi tersebut.

“Yang ingin kita dorong adalah cara pandang bahwa persoalan TPPO bukan hanya tentang siapa yang diberangkatkan, tetapi juga siapa yang dieksploitasi, bagaimana eksploitasi itu berlangsung, siapa yang mendapatkan keuntungan dan mengapa praktik tersebut bisa terus terjadi,” ujarnya.

Lokakarya ini juga akan menghadirkan penyintas TPPO. Kehadiran penyintas diharapkan memberikan perspektif langsung mengenai pengalaman korban yang selama ini kerap dibahas dari sisi hukum, penindakan, maupun kebijakan.

Sejumlah narasumber yang dijadwalkan hadir di antaranya Direktur Eksekutif Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) Try Hary Santoso, perwakilan Polda Kepri, Kepala BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, serta Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang.

Adam menegaskan aspek keamanan dan kenyamanan penyintas menjadi perhatian panitia. Pengalaman korban juga tidak akan disampaikan tanpa mempertimbangkan persetujuan mereka.

“Suara penyintas menjadi bagian penting dalam diskusi ini. Kita ingin membangun ruang yang aman sehingga pengalaman mereka tidak hanya didengar, tetapi juga menjadi pertimbangan dalam mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada korban,” katanya.

Lokakarya tersebut menargetkan sekitar 100 peserta. Panitia berharap forum tidak berhenti sebagai ruang diskusi, tetapi dapat memperkuat jejaring antarpihak sekaligus melahirkan rekomendasi bersama untuk mencegah dan menangani TPPO di Batam dan Kepulauan Riau.

“Perjuangan melawan TPPO bukan hanya bagaimana menyelamatkan satu korban. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi manusia yang diperdagangkan dan dieksploitasi,” kata Adam.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *