Perairan Pulau Bulan di Kecamatan Bulang Jadi Jalur Penyelundupan, Bea Cukai Batam Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Batam | Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, kembali menjadi jalur yang diduga dimanfaatkan untuk mengirim rokok tanpa pita cukai. Dalam operasi patroli laut yang digelar dini hari, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal.

Penindakan bermula saat kapal patroli BC-15026 melaksanakan patroli rutin di sekitar perairan Pulau Bulan. Petugas kemudian melihat sebuah speedboat tanpa nama melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sungai Lekop.

Bacaan Lainnya

Gerak-gerik speedboat yang berusaha menjauh menuju kawasan perairan dangkal membuat petugas menaruh curiga. Petugas pun melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Kecurigaan petugas terbukti. Saat diperiksa, speedboat tersebut ditemukan mengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah.

Dua orang kru yang berada di atas speedboat langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari speedboat pertama, petugas menemukan 79.640 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp118,2 juta.

Namun, penindakan tersebut tidak berhenti di satu speedboat. Dari hasil pemeriksaan dan informasi yang diperoleh petugas, diketahui adanya speedboat lain yang bergerak di jalur yang sama.

Tim Bea Cukai kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Tak lama berselang, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama lainnya yang terparkir di tepi pantai yang sepi, tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.

Speedboat kedua ditemukan dalam kondisi tanpa awak. Meski tidak ada kru di atas kapal, petugas menemukan muatan rokok ilegal dalam jumlah jauh lebih besar.

Sebanyak 384.360 batang rokok ilegal ditemukan di dalam speedboat tersebut. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp570,7 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp371,9 juta.

Rokok ilegal yang diamankan dari kedua speedboat tersebut terdiri dari sejumlah merek, di antaranya OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.

Selanjutnya, kedua speedboat disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Jika digabungkan, penindakan di jalur laut tersebut menghasilkan penyitaan sebanyak 464.000 batang rokok ilegal. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai sekitar Rp689 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp448,9 juta.

Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Tak Hanya Jalur Laut

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui jalur laut. Pada periode yang sama, Bea Cukai Batam juga melaksanakan Operasi Cukai di darat.

Dari operasi tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan kembali mengamankan 42.477 batang rokok ilegal.

Barang hasil penindakan di darat tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp64,1 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp44,6 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperketat, baik melalui jalur laut maupun darat.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Secara keseluruhan, dari penindakan melalui jalur laut dan darat, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 506.477 batang rokok ilegal.

Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai karena aktivitas tersebut dapat berujung pada sanksi hukum.

 

 

Reporter : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *