Live TikTok Jadi Petunjuk, Warga Bekuk Terduga Pencuri di Vihara Windsor

Batam | Laporan dugaan pencurian yang masuk melalui layanan Polisi 110 ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Polsek Lubuk Baja, Minggu (27/9) pagi. Seorang pria yang diduga terlibat pencurian diamankan setelah lebih dulu ditangkap warga di kawasan Vihara Windsor, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Batam.

Petugas Piket Patroli Batara Biru Polsek Lubuk Baja mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 05.50 WIB. Saat tiba, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Selain pria tersebut, warga juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian serta satu unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana pelaku.

Informasi awal diterima dari seorang warga bernama Nova melalui layanan Polisi 110. Berdasarkan keterangan dalam rilis Polresta Barelang, Nova tidak berada langsung di lokasi kejadian. Ia menyaksikan peristiwa tersebut melalui siaran langsung di TikTok sebelum menghubungi layanan darurat kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Lubuk Baja langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Petugas yang turun ke lokasi yakni Bhabinkamtibmas Aipda Hadi Nurdiansyah dan Brigadir Yudi Pramono.

Petugas kemudian mendata dan mendokumentasikan kejadian, lalu membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Selama penanganan berlangsung, situasi di sekitar lokasi dilaporkan aman dan kondusif.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama mengatakan, laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 menjadi perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti dengan cepat.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 akan kami tindak lanjuti secara cepat. Partisipasi masyarakat dan respons kepolisian menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Cindo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila menemukan tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau keadaan darurat lainnya.

Layanan Polisi 110 dapat diakses selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

 

 

Reporter : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *