Bintan | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Bintan mulai 5 Oktober 2026. Perubahan tersebut sekaligus memperluas wilayah kerja dari tiga menjadi tujuh kecamatan di Kabupaten Bintan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan perluasan wilayah kerja tersebut mencakup Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, Teluk Sebong, Teluk Bintan, Bintan Pesisir, Mantang, dan Tambelan.
“Ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan momentum untuk menghadirkan semangat dan komitmen baru dalam melayani masyarakat Bintan,” kata Adi, Selasa (29/9) sore.
Sebelum perubahan tersebut, Kantor Imigrasi Tanjung Uban melayani tiga kecamatan, yakni Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, dan Teluk Sebong. Perluasan wilayah kerja menambahkan Teluk Bintan, Bintan Pesisir, Mantang, serta Tambelan.
Adi mengatakan perubahan wilayah kerja tersebut diikuti sejumlah langkah untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah kepulauan.
Salah satunya dengan menggandeng pemerintah kecamatan. Nantinya, setiap kecamatan akan memiliki grup WhatsApp khusus untuk layanan keimigrasian.
“Setiap kecamatan punya karakteristik berbeda-beda. Dengan adanya grup ini, warga yang butuh layanan keimigrasian cukup menghubungi pihak kecamatan, nantinya akan difasilitasi kepada kami,” jelasnya.
Selain layanan berbasis komunikasi, Imigrasi Bintan akan memperkuat layanan jemput bola melalui program Eazy Passport. Layanan tersebut akan digencarkan hingga wilayah pulau terluar seperti Tambelan, Bintan Pesisir, dan Mantang.
Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk mendapatkan layanan keimigrasian.
Adi mengatakan pihaknya juga tengah mengusulkan lahan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan pos Imigrasi di sejumlah titik strategis.
Menurut dia, keberadaan pos tersebut penting mengingat wilayah kerja baru Imigrasi Bintan memiliki karakteristik geografis kepulauan dan mencakup sejumlah wilayah pesisir serta pulau-pulau.
Di sisi lain, kebutuhan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian. Saat ini Imigrasi Tanjung Uban hanya memiliki dua kapal yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional. Kedua kapal tersebut merupakan produksi 2002 dan telah beroperasi lebih dari 20 tahun.
Adi berharap armada tersebut dapat diremajakan sehingga mampu menunjang pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah perairan Bintan.
“Kami berharap ada peremajaan armada. Dengan dukungan kapal baru, pelayanan keimigrasian hingga ke pulau-pulau terluar bisa lebih maksimal,” pungkasnya.
Editor : Aken





