Pulau Sambu Belakang Padang Digerebek, Polisi Bongkar Jalur Pengiriman CPMI ke Malaysia

Batam | Upaya pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia digagalkan aparat kepolisian di perairan Pulau Sambu, Kecamatan Belakang Padang, Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia menggunakan sebuah speedboat bermesin 40 PK. Seorang pria berinisial AM yang diduga berperan sebagai tekong juga berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan dilakukan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) setelah menerima informasi mengenai rencana pemberangkatan CPMI secara nonprosedural menuju Malaysia.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengejar sebuah speedboat di perairan Pulau Sambu pada Kamis malam (1/10/2026).

“Personel melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu unit speedboat,” kata Andyka, Senin (5/10).

Sekitar pukul 20.03 WIB, speedboat berwarna biru-merah tersebut berhasil diamankan. Di dalamnya, petugas menemukan dua CPMI perempuan yang diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia.

Sementara itu, dua orang yang diduga berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial AM dan WI, melarikan diri ke kawasan hutan Pulau Sambu.

Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan penyisiran. AM akhirnya ditangkap pada Jumat (2/10) di sebuah rumah warga di sekitar Pulau Sambu. Sedangkan WI hingga kini masih dalam pengejaran.

AM kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap AM dan keterangan kedua CPMI, penyidik menemukan sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan jaringan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural tersebut.

Dijanjikan Bekerja di Malaysia

Salah satu CPMI berinisial WA mengaku berkomunikasi dengan seorang agen di Malaysia berinisial NAF. Kepada WA, agen tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).

WA kemudian membeli sendiri tiket pesawat dari Lampung menuju Batam setelah mendapat arahan dari seorang perempuan berinisial EV yang masih dalam penyelidikan.

Setibanya di Batam, WA dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju titik temu di perairan Bulang menggunakan speedboat bermesin 15 PK.

WA kemudian mentransfer uang sebesar Rp6 juta kepada EV melalui rekening Bank BCA. Uang tersebut disebut sebagai biaya pemberangkatan dari Batam menuju Malaysia secara nonprosedural.

Sementara CPMI lainnya, VI, mengaku berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial ST. Ia dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan restoran.

VI membeli tiket pesawat dari Jawa Tengah menuju Batam menggunakan biaya sendiri atas arahan ST. Setelah tiba di Batam, VI dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Bulang oleh TI bersama istrinya menggunakan speedboat bermesin 15 PK.

VI kemudian menginap selama satu malam di rumah seorang berinisial FA di Pulau Bulang atas arahan TI.

Sebelum diberangkatkan menuju Malaysia, VI membayar Rp3 juta secara tunai kepada istri FA. Uang tersebut disebut sebagai biaya pemberangkatan.

Tekong Mengaku Dibayar Rp2 Juta Sekali Antar

Dari pemeriksaan terhadap AM, penyidik juga memperoleh informasi mengenai dugaan perannya dalam pengiriman CPMI tersebut.

AM mengaku mengantarkan CPMI dari Pulau Bulang menuju Malaysia secara nonprosedural bersama seorang ABK berinisial WR yang masih dalam penyelidikan.

Pengantaran dilakukan menggunakan speedboat bermesin 15 PK berdasarkan perintah TI. Untuk setiap perjalanan mengantarkan CPMI hingga Malaysia, AM mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta dari TI.

AM juga mengaku mendapatkan bayaran tambahan ketika membawa pekerja migran dari Malaysia kembali ke Batam.

Saat dikejar polisi di perairan Pulau Sambu, AM dan WR meninggalkan speedboat kemudian melarikan diri ke kawasan hutan. AM berhasil ditangkap sehari kemudian, sedangkan WR masih dalam penyelidikan.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu unit speedboat bermesin 1 x 40 PK berwarna biru-merah dan satu unit telepon seluler merek Tecno berwarna hitam.

AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memburu WI dan mendalami keterlibatan sejumlah nama yang muncul dalam pemeriksaan terhadap para CPMI.

AM disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

 

 

Reporter : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *