Proses Lelang Kapal Super Tangker MT Arman 114 Terus Berlanjut, Kini di Bawah Kejaksaan Agung

Batam | Rencana lelang kapal super tangker MT Arman 114 masih dalam proses. Saat ini, proses lelang Kapal berbendera Iran ini ditangani oleh Pusat Pengelolaan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan terkait barang bukti kapal MT Arman 114 memang akan masuk dalam proses lelang.

Bacaan Lainnya

“Iya sedang proses, tapi kewenangan diambil oleh Pusat Pengelolaan Aset Kejagung,” ujar Kasna, Senin (24/3/2025)

Menurut dia, tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) telah turun langsung untuk memastikan kondisi kapal sebelum proses lebih lanjut. Dimana kapal tersebut masih berada di Batam.

“Barang bukti kapal MT Arman masih berada di Batam dalam kondisi aman, dijaga oleh instansi terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap nahkoda MT Arman 114, Mahmoud Abdelazis Mohammed, warga negara Irak. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan. Vonis ini berkekuatan hukum tetap tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.

Kapal MT Arman 114 yang bernilai triliunan rupiah, beserta barang bukti lainnya berupa minyak bernilai miliaran rupiah, telah dirampas untuk negara. Lelang kapal ini menjadi perhatian besar mengingat nilai aset yang sangat tinggi serta keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaannya.

Proses lelang ini masih menunggu langkah lanjutan dari PPA Kejaksaan Agung, yang kini bertanggung jawab penuh atas pengalihan aset tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *