Batam | Sebanyak 40 warga negara Vietnam dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, karena melanggar aturan keimigrasian. Pemulangan mereka dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum diberangkatkan ke negara asal.
Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, mengatakan deportasi tersebut merupakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran.
Proses pemulangan diawali dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebagai titik keberangkatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Setibanya di Soekarno-Hatta, 40 warga Vietnam yang berstatus deteni itu diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Mereka kemudian diberangkatkan menggunakan penerbangan internasional menuju Ho Chi Minh, Vietnam.
Erybowo menjelaskan, deportasi dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administratif dan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum dipulangkan, seluruh warga Vietnam tersebut juga telah menjalani proses pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang.
“Selama masa pendetensian, dilakukan verifikasi identitas, penyelesaian administrasi keimigrasian, serta koordinasi dengan perwakilan negara Vietnam sebagai dasar pelaksanaan pemulangan ke negara asal,” kata Erybowo, Kamis (22/10).
Menurut dia, penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional.
Rudenim Pusat Tanjungpinang, lanjut Erybowo, memastikan setiap tindakan administratif keimigrasian dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan skala besar seperti pendeportasian 40 deteni ini membuktikan efektivitas sistem serta kesiapan jajaran kami dalam menjalankan tugas pengawasan keimigrasian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, mengatakan deportasi merupakan salah satu tugas utama institusinya.
Ia memastikan seluruh tahapan pengawalan dan pemulangan 40 warga Vietnam tersebut berlangsung tertib, aman, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
I Wayan menambahkan, kelancaran proses deportasi didukung koordinasi antara Rudenim Pusat Tanjungpinang, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kantor imigrasi di Batam dan Soekarno-Hatta.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang responsif dan kolaborasi erat antarlembaga,” pungkasnya.



