Batam | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menangkap tiga orang berinisial K.A., O., dan A. yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 518,05 gram netto sabu, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Batam, Senin (19/10/2026) malam. Setelah mengamankan keduanya, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya yang diketahui milik tersangka O.
Dalam penggeledahan di apartemen tersebut, petugas menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa (20/10/2026). Polisi menangkap tersangka A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya. Petugas kemudian menggeledah kamar hotel yang ditempati A. dan menemukan tambahan 300,49 gram sabu, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari rangkaian penindakan tersebut mencapai 518,05 gram netto sabu, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Batam. Sementara itu, O. disebut berperan sebagai pemasok sekaligus menyimpan persediaan narkotika di apartemennya.
Kepada penyidik, O. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial K. yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Johor Bahru, Malaysia.
Sementara itu, tersangka A. mengaku mendapatkan paket narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui modus lempar atau campak di wilayah Tanjung Balai Karimun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul pasokan narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Polda Kepri terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan serta pihak lain yang diduga terlibat,” kata Nona, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mendukung Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya P4GN guna menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.




