Kapolri Resmi Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Tegas!

Jakarta | Kapolri secara resmi mengeluarkan aturan tegas melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh pegawai negeri pada Polri.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul temuan serius terkait maraknya pemanfaatan perangkat tersebut sebagai sarana peredaran gelap narkotika jenis baru.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 ini ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Jakarta pada 30 Oktober 2026. Aturan ini pun berlaku di seluruh jajaran markas besar hingga kepolisian sektor.

“Melarang penggunaan perangkat rokok elektrik (vape) bagi Pegawai Negeri pada Polri baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri,” tegas Kapolri dalam surat edaran tersebut, dikutip Senin (2/11).

Langkah ini diambil demi menjaga integritas aparat serta menangkal ancaman zat adiktif berbahaya di lingkungan internal.

Ancaman Narkotika Cair dan Risiko Kesehatan

Dalam surat edaran tersebut, diungkapkan bahwa perangkat vape kini kerap disalahgunakan oleh bandar sebagai media efektif untuk mengedarkan narkotika cair seperti Etomidate.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat penenang tersebut telah resmi diklasifikasikan ke dalam golongan Narkotika Golongan II.

Selain itu, cairan cartridge pada rokok elektrik secara kasat mata sangat sulit dibedakan apakah murni cairan kimia biasa atau telah terkontaminasi zat terlarang seperti sabu cair, ganja cair, hingga ketamina.

Temuan uji dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga memperkuat kebijakan ini, di mana sekitar 92 persen sampel pengguna vape mengalami gangguan paru-paru serta risiko diabetes akibat penurunan insulin.

Aturan Mutlak bagi Internal dan Pengunjung

Melalui instruksi tertulis tersebut, larangan penggunaan vape diberlakukan secara menyeluruh bagi setiap Pegawai Negeri pada Polri baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Anggota yang kedapatan melanggar dipastikan akan langsung menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku.

“Pegawai Negeri Pada Polri yang melanggar sebagaimana dimaksud pada huruf a akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Tidak hanya bagi anggota internal, aturan ini juga mengikat para tamu serta pengunjung yang datang ke fasilitas kepolisian.

Setiap pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di area kerja Polri akan langsung diberi teguran persuasif untuk segera mematikan dan menyimpan perangkat mereka.

Menjaga Citra Profesionalisme Institusi

Penerbitan surat edaran ini juga dilandasi oleh pertimbangan etika dan estetika institusi.

Penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja dinilai dapat memberikan citra kurang profesional, mengurangi norma kesopanan, serta berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat luas yang tengah menerima pelayanan publik.

Langkah penertiban ini merujuk pada regulasi disiplin yang sudah ada, termasuk Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang secara tegas melarang penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *