Sidang Eks Kasat Narkoba Barelang, Saksi Sebut 44 Kg Sabu Bukan Hasil Pengungkapan Kasus

Batam | Sidang lanjutan perkara dugaan keterlibatan jaringan narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/4/2025).

Dua saksi, Rheno dan Veridian yang keduanya mantan anggota Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang—memberikan kesaksian secara virtual.

Bacaan Lainnya

Sidang ini mengadili 12 terdakwa, terdiri dari 10 mantan polisi dan 2 terdakwa sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak yang duduk di kursi terdakwa, didampingi penasihat hukum masing-masing.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Tiwik menayangkan sebuah video penting sebagai bukti petunjuk . Video tersebut memperlihatkan momen penjemputan narkotika jenis sabu sebanyak 44 bungkus di perairan Nongsa, menggunakan kapal.

Rheno mengaku ikut dalam rombongan kapal itu pada Juni 2024. Menurutnya, mereka diminta membackup Subnit 1 Satresnarkoba atas perintah langsung dari Kanit.

“Kami dikumpulkan lebih dulu, lalu malam harinya kami berangkat ke pantai Nongsa mengikuti mobil opsnal,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, kapal mereka didekati oleh sebuah speedboat dari arah perairan Malaysia. Dari kapal asing itu, dua tas dilempar ke kapal mereka.

“Isinya 44 bungkus sabu. Kami kembali ke kantor lewat pintu samping agar tidak terekam CCTV,” beber Rheno.

Barang bukti itu kemudian diletakkan di ruang Subnit 1 dan langsung digelar. Ia menyebut, tidak ada briefing sebelumnya dari pimpinan dan perintah yang diterima hanya sebatas backup kegiatan penjemputan.

Sebelumya pada Jumat (11/4) saksi lainnya, Budi Setiawan, yang juga mantan anggota Subnit 2, mengungkapkan diminta oleh Kanit untuk mengantarnya ke Bandara Hang Nadim guna bertemu Kasat Narkoba.

“Saya hanya menyupiri dan menunggu di mobil. Tidak ikut masuk,” katanya.

Namun, hal mengejutkan terungkap dalam perjalanannya kembali ke kantor. Ia mendengar percakapan di mobil yang menyebutkan hanya 35 bungkus sabu yang dilaporkan, sementara 9 bungkus lainnya diduga “disisihkan”.

Budi juga mengaku mengalami intimidasi setelah kasus ini mencuat dan para anggota Subnit 1, termasuk Kasat Satria Nanda dan Kanit Sigit, ditahan di Polda Kepri. Ia diminta mencari uang hingga Rp1 miliar untuk “menyelesaikan perkara” serta Rp300 juta untuk biaya praperadilan.

“Kalau tidak dipenuhi, saya juga diancam akan dijebloskan ke penjara,” ujar Budi di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, dalam keterangan saksi Veridian menyatakan bahwa 44 kilogram sabu yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus terhadap dua terdakwa lainnya, Efendi dan Neli Agustin, bukan berasal dari hasil pengungkapan kasus.

“Sabu sebanyak 44 kilogram yang digunakan sebagai barang bukti dalam kasus 35 kilogram sabu itu bukan hasil pengungkapan, tapi barang temuan di laut,” ujar Veridian di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang asal Malaysia. Menurut dia, saat itu dirinya diminta oleh Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Sigit Sarwo Edi, untuk memback-up tim Subnit 1 yang sedang berada di perairan antara Indonesia dan Malaysia.

“Ketika kami berada di kapal yang mengapung di tengah laut, sebuah speedboat dari arah Malaysia mendekat dan melemparkan dua tas ke dalam kapal kami,” kata Veridian.

Setelah menerima dua tas tersebut, tim langsung memeriksa isinya. “Sesampainya di kantor, saya yang menghitung sendiri isi tas itu. Totalnya ada 44 bungkus,” ujar dia.

Perkara ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam penggelapan barang bukti narkoba menyeret belasan nama dari institusi kepolisian. Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya dalam waktu dekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *