Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Lima Calon PMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Sekupang, Sopir dan Calo Diamankan

Batam | Tim Patroli Kapal Polisi (KP) Antasena-7006 Baharkam Polri kembali menggagalkan upaya pengiriman lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (16/5/2025).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan KP Antasena-7006, AKBP Samsudin, S.H., M.M., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman PMI secara ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan sebuah mobil taksi yang mengangkut lima calon PMI di kawasan Pelabuhan Sekupang. Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan,” ujar AKBP Samsudin, Sabtu (17/5/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Mardian Sori (38) dan Nyamidi (50), yang diduga berperan sebagai sopir dan calo pemberangkatan. Kedua pelaku ditangkap bersama lima calon PMI yang diketahui bernama Muh Guntur, Muhammad Amin, Saypudin, Abenkuswara, dan Didi Septian Dino.

Kelima korban mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi. Mereka sebelumnya direkrut melalui perantara ilegal dan dijanjikan pekerjaan di negeri jiran. “Berdasarkan pengakuan para korban, mereka direkrut secara nonprosedural dan dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan para pekerja,” tegas AKBP Samsudin.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 7 juta, satu unit mobil Toyota Calya biru dengan nomor polisi BP 1351 GU, satu unit sepeda motor Jupiter MX hitam (BP 5263 PM), serta tiga tiket pesawat atas nama calon PMI dari Lombok menuju Batam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diserahkan ke Ditpolair untuk proses hukum lebih lanjut.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabranayah, S.H., M.M., menegaskan pemberantasan pengiriman PMI ilegal merupakan salah satu prioritas utama penegakan hukum, di samping kejahatan narkotika dan penyelundupan. “Kami tegaskan bahwa penanganan kasus PMI ilegal, narkoba, dan penyelundupan adalah fokus utama dalam pengawasan dan patroli laut. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Idil.

Langkah ini, tambahnya, merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi Warga Negara Indonesia dari praktik kejahatan lintas batas yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan pekerja di luar negeri.

Penulis: Said

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *