SPMB 2025 di Batam Jadi Sorotan, Ombudsman Kepri Temukan Masalah Saat Verifikasi Calon Siswa

Batam | Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kepri tengah menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Dari hasil pengawasan lapangan, ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai bisa menimbulkan potensi maladministrasi, khususnya di tahap verifikasi dokumen calon siswa.

Pengawasan dilakukan di beberapa sekolah yang menjadi lokasi posko verifikasi bersama, seperti SMAN 3, SMKN 7, SMAN 5, dan SMKN 1 Batam. Tak hanya di tingkat SMA/SMK, proses verifikasi di jenjang SD dan SMP juga turut diawasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyebut pelaksanaan SPMB sejauh ini berjalan cukup lancar. Namun, ada beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki.

“Secara umum berjalan baik, tapi kami melihat adanya perbedaan cara pandang petugas dalam menilai dokumen. Ini bisa berisiko membuat calon siswa kehilangan kesempatan,” ujar Lagat, Minggu (29/6/2025).

Salah satu yang disorot adalah soal Kartu Keluarga (KK). Ditemukan bahwa KK yang berusia kurang dari satu tahun langsung dianggap tidak sah, padahal ada pengecualian yang diatur dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, seperti pindah rumah, kehilangan KK, atau penambahan anggota keluarga.

Selain itu, beredar juga informasi keliru di masyarakat mengenai penggunaan surat keterangan domisili (suket). Ombudsman menegaskan bahwa suket hanya boleh digunakan jika KK baru diterbitkan karena bencana, bukan alasan lain.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menerima laporan adanya campur tangan pihak luar dalam proses pendaftaran di sekolah-sekolah favorit yang peminatnya melebihi daya tampung, seperti SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, SMKN 1, SMKN 5, dan SMKN 7 Batam.

“Kami minta tidak ada penambahan kuota secara sepihak. Dinas Pendidikan harus menyalurkan siswa ke sekolah lain yang masih tersedia kuotanya,” tegas Lagat.

Ombudsman juga menyoroti lemahnya pemetaan calon siswa sejak awal, serta kurangnya koordinasi antara Disdik dengan instansi lain seperti Disdukcapil, Dinsos, kelurahan, dan kecamatan. Selain itu, petunjuk teknis (juknis) yang digunakan juga dinilai belum detail dan masih menyulitkan petugas di lapangan.

Untuk mengawasi proses SPMB tetap berjalan transparan dan adil, masyarakat diminta ikut berperan aktif. Ombudsman membuka layanan pengaduan khusus yang bisa diakses melalui WhatsApp.

“Jika menemukan hal janggal, silakan laporkan ke 08119813737 dengan menyertakan identitas dan kronologi,” tutup Lagat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *