Kajati Kepri Tegaskan Pengawasan Ketat Dana Desa Rp59,2 M di Lingga Lewat Program Jaga Desa

Lingga | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi mencanangkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lingga. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menjadi narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Kabupaten Lingga di Gedung Daerah, Selasa (3/7).

Kegiatan bertema “Penguatan Peran Kejaksaan RI untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa melalui Program Jaksa Garda Desa sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” itu sekaligus menjadi momentum peluncuran Program Desa JUARA (Jujur, Aman, dan Sejahtera), yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Kepri dan pemutaran video edukatif tentang desa ideal.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Teguh menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2025, sebesar Rp59,2 miliar Dana Desa dialokasikan untuk 75 desa di Lingga, atau sekitar Rp790 juta per desa. Program Jaga Desa hadir untuk memastikan dana tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

“Kami tidak hanya akan melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada aparatur desa agar mereka memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Teguh.

Teguh menambahkan bahwa penguatan kelembagaan desa adalah kunci mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. “Program ini tidak hanya untuk mencegah pelanggaran hukum, tetapi juga membangun integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukarrom, memaparkan potensi penyimpangan Dana Desa yang harus diwaspadai. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut merupakan kekayaan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara penuh.

“Ada 14 bentuk tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor, termasuk penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, mark-up anggaran, proyek fiktif, dan laporan palsu,” ungkap Mukarrom.

Ia juga mengungkap modus-modus penyimpangan yang sudah dipetakan, seperti pemotongan dana oleh oknum kecamatan, intervensi pihak luar, dan pelaporan keuangan tidak akurat.

Kasi II Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega, turut memperkenalkan aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id yang memungkinkan masyarakat dan aparat desa melaporkan masalah pengelolaan dana secara real-time. Ia juga menyosialisasikan SP4N LAPOR dan call center Kejati Kepri di nomor 0812-6254-9860 sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat.

FGD ini juga menghadirkan Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif R, yang membahas pengawasan Dana Desa secara sistemik dan kolaboratif. Beberapa agenda penting turut dilaksanakan, termasuk:

  • Penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga
  • Penyerahan permohonan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa
  • Kesepakatan bersama untuk monitoring dan evaluasi berkelanjutan melalui Program Jaga Desa

Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai secara merata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *