Bakal Dirazia Dadakan, Dishub Batam Tegas Larang Parkir di Area Pedestrian

Batam | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan larangan parkir kendaraan di trotoar atau jalur pedestrian di seluruh wilayah kota. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran terkait untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

“Pedestrian tidak boleh dijadikan tempat parkir. Saya sudah rapatkan jajaran UPT Parkir, pengawas, dan koordinator lapangan agar melakukan penindakan dan target razia,” tegas Salim dikutip, Sabtu, 12 April 2025.

Bacaan Lainnya

Parkir dijalur pedestrian tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka karena terpaksa berjalan di badan jalan. Situasi ini telah menjadi perhatian serius Dishub Kota Batam.

Meski jadwal pasti razia belum diumumkan kepada publik, Dishub Kota Batam memperingatkan masyarakat untuk segera menghentikan kebiasaan parkir liar di area pedestrian. Ketidakpastian waktu razia ini tampaknya menjadi bagian dari strategi Dishub agar memberikan efek kejut bagi para pelanggar.

Masyarakat Kota Batam dihimbau untuk mematuhi peraturan dan hanya parkir di tempat yang telah disediakan. Parkir liar tidak hanya menciptakan ketidakteraturan lalu lintas, tetapi juga mengabaikan hak pejalan kaki untuk mendapatkan akses jalan yang aman dan nyaman.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam untuk tidak lagi melakukan parkir liar, terutama di area pedestrian. Mari bersama-sama menciptakan Batam yang tertib dan nyaman bagi semua,” tutup Salim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *