Tanjung Pinang | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus memperluas jejaring kolaborasi strategis dengan dunia pendidikan tinggi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rapat pembahasan rancangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Universitas Internasional Batam (UIB) dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang yang digelar secara daring, Rabu (8/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Harry Maivi Azwar, dan dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Kepri, di antaranya Miftah Farid (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Andy Eka Saputra (Analis SDM Aparatur Ahli Muda), serta Putri Andini (Analis Hukum Ahli Pertama). Kegiatan ini juga turut melibatkan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkum RI yang memberikan masukan atas substansi perjanjian yang tengah disusun.
Dalam forum ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi MoU dan PKS yang mencakup maksud dan tujuan kerja sama, ruang lingkup kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta sistem evaluasi. Substansi kerja sama diarahkan agar menjadi payung hukum yang kuat dan adaptif, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pihak.
Kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kepri, UIB, dan STISIPOL Raja Haji mencakup tiga bidang utama yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui kemitraan ini, diharapkan terjalin pertukaran pengetahuan antara akademisi dan praktisi hukum, penyelenggaraan pelatihan dan riset bersama, hingga pelibatan mahasiswa dalam kegiatan magang dan advokasi hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepri.
Salah satu agenda penting yang turut dibahas adalah pengembangan program magang dan penelitian bagi mahasiswa, penyusunan kegiatan literasi hukum di kampus, serta dukungan sumber daya manusia dalam memperkuat literasi hukum dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketua Tim Kerja Humas, RB, dan TI, Harry Maivi Azwar, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan hukum melalui sinergi akademik.
“Kemenkum Kepri berkomitmen menjadikan perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan kualitas riset kebijakan hukum di daerah,” ujarnya.
Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibahas akan menjadi dasar pelaksanaan teknis dari MoU dengan masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama. Setelah penyelarasan administratif rampung, penandatanganan resmi akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan perannya tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan hukum di daerah, tetapi juga sebagai mitra pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi hukum. Sinergi dengan perguruan tinggi diyakini dapat memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berintegritas, serta membangun generasi muda yang peka terhadap dinamika hukum dan sosial di masyarakat.








































