Bank Tanah Gandeng Kejati Kepri, Perkuat Kepastian Hukum Pengelolaan Tanah Negara

Batam | Badan Bank Tanah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum serta tata kelola pengelolaan tanah negara di wilayah Kepulauan Riau.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa hingga saat ini Badan Bank Tanah telah melakukan perolehan dan pengelolaan lahan di berbagai wilayah Indonesia seluas 34.767,05 hektare. Lahan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kepentingan sosial dan pelayanan publik, pengembangan kawasan, serta agenda pemerataan pembangunan nasional.

“Seluruh proses tersebut menuntut kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta mitigasi risiko hukum yang matang. Oleh karena itu, Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjadi sangat relevan dan strategis sebagai landasan penguatan dukungan hukum dan pendampingan kelembagaan,” ujar Hakiki dalam keterangan yang diterima di Batam, Rabu (11/2)

Menurutnya, dukungan pendampingan hukum dari Kejati Kepri akan memberikan penguatan dalam setiap tahapan pengelolaan aset tanah negara, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menyambut baik langkah proaktif Badan Bank Tanah dalam membangun kolaborasi tersebut. Ia menilai kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pertanahan.

“Kami menyambut baik langkah proaktif Badan Bank Tanah sebagai bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” ujarnya.

Devy menambahkan, peran Badan Bank Tanah menjadi semakin relevan dan strategis mengingat karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang berbentuk kepulauan, berbatasan langsung dengan negara tetangga, serta berstatus sebagai kawasan strategis nasional. Kepri bertumpu pada sektor industri, perdagangan, investasi, pariwisata, dan kemaritiman yang terus berkembang pesat.

Pertumbuhan ekonomi yang signifikan, khususnya di Batam, Bintan, dan Karimun, turut mendorong meningkatnya kebutuhan ketersediaan lahan yang terencana serta memiliki kepastian hukum. Di sisi lain, kompleksitas persoalan pertanahan di daerah ini tidak dapat diabaikan.

Berbagai tantangan masih dihadapi, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, kawasan hutan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL), wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga kebutuhan lahan untuk investasi dan pembangunan infrastruktur. Kondisi tersebut menuntut tata kelola yang terintegrasi, transparan, dan berbasis kepastian hukum.

Melalui Nota Kesepahaman ini, Badan Bank Tanah dan Kejati Kepri sepakat memperkuat koordinasi, pendampingan hukum, serta langkah mitigasi risiko dalam setiap proses pengelolaan tanah negara. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan lahan yang profesional, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, investor, maupun masyarakat di Kepulauan Riau.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *