Batam | Aksi cepat tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang bernilai tinggi yang dilakukan menggunakan speedboat JJ Indah 2 di perairan sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penindakan itu berlangsung pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, saat petugas melakukan patroli rutin di jalur laut penghubung Batam–Bintan.
Speedboat JJ Indah 2, yang diawaki tiga orang kru, diketahui berangkat dari Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan tujuan Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Gerak-gerik kapal yang mencurigakan membuat tim patroli melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya di tengah laut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang dikemas dalam karung besar. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis paket berisi sepatu, tas, dan produk lain yang diduga akan dikirim tanpa dokumen resmi.
“Betul, kita telah mengamankan sebuah speedboat bernama JJ Indah 2 yang membawa berbagai barang paket, di antaranya sepatu dan tas bernilai tinggi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Muatan kapal tersebut diduga merupakan paket ilegal yang akan diselundupkan dari Batam ke Tanjunguban,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, speedboat beserta seluruh muatannya dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, untuk dilakukan pemeriksaan dan pencacahan lebih lanjut guna memastikan jumlah serta jenis barang yang diamankan.
Langkah cepat Bea Cukai Batam ini kembali menegaskan komitmen mereka dalam menjaga wilayah perairan Kepri dari aktivitas perdagangan ilegal dan penyelundupan barang bernilai tinggi.





