Batam | Aparat Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit handphone ilegal yang akan dikirim keluar Batam melalui Pelabuhan RoRo Telaga Punggur, Selasa (7/4).
Pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap arus kendaraan dan penumpang yang hendak menyeberang. Sekitar pukul 12.45 WIB, perhatian petugas tertuju pada sebuah truk pick-up yang terlihat melintas tanpa membawa muatan, meski terdaftar sebagai kendaraan yang akan berangkat pada pukul 14.00 WIB.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan, sehingga petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Saat proses pemeriksaan berlangsung dan disaksikan oleh pengemudi, ditemukan adanya ruang tersembunyi yang dibuat di bagian dinding bak kendaraan.
Kompartemen khusus tersebut ternyata digunakan untuk menyamarkan barang bawaan. Dari dalamnya, petugas menemukan ratusan unit handphone berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil penghitungan, total handphone yang disita berjumlah 337 unit, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp414 juta.
Untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya, petugas turut melibatkan unit anjing pelacak (K-9). Hasil pemeriksaan tambahan tidak menemukan indikasi adanya narkotika maupun zat terlarang lainnya.
Dikutip pada Senin (13/4) Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap modus-modus baru yang digunakan pelaku penyelundupan.
Ia menyebutkan, penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya terorganisir untuk mengelabui petugas. Karena itu, penguatan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan demi menjaga iklim perdagangan yang sehat serta melindungi kepentingan masyarakat.
Pewarta : Aken





