Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar, Diduga Libatkan Oknum TNI

Batam | Jajaran Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 309 tin rokok ilegal yang disembunyikan dalam mobil bermuatan sembako dengan tujuan Tanjung Pinang pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu.

Rokok ilegal tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan mobil tersebut di Pelabuhan Ro-Ro Punggur setelah mencurigai muatannya.

“Setelah diperiksa, kami menemukan 309 tin berisi 3.530.100 batang rokok ilegal,” ujarnya pada Minggu, 18 Mei 2025.

Nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar akibat cukai yang tidak dibayar.

“Kami masih memproses kasus ini dan berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal,” tegas Evi.

Mobil yang digunakan diduga milik satuan TNI AL, dengan sopir berinisial P. Saat ini, Danlantamal IV Batam masih menyelidiki kepemilikan kendaraan dan keterlibatan oknum TNI.

Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum.

“Jika sopirnya anggota TNI, akan diproses secara militer. Jika sipil, akan diserahkan ke kepolisian,” jelasnya.

Joko mengaku telah mengetahui identitas sopir dan sedang mendalami pemilik barang.

“Atasan sangat memperhatikan kasus ini. Jika ada anggota yang terlibat, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Joko juga menegaskan bahwa meskipun TNI AL bekerja sama dengan pihak sipil dalam operasional koperasi, penggunaan kendaraan untuk membawa narkoba, alkohol, rokok ilegal, atau barang terlarang lainnya tidak diperbolehkan.

“Pelanggar akan menanggung konsekuensinya,” pungkasnya.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini.

Penulis: aken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *