Batam | Keberadaan becak motor (bentor) masih banyak ditemukan di jalanan Kota Batam. Bahkan, bentor ini menyebabkan kecelakaan, salah satunya di Jalan Sudirman beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan bentor hingga saat ini dilarang beroperasi di jalan raya.
“Bentor di Batam ini bukan dari pabrikan. Itu dimodifikasi, motor ditambah becak,” ujarnya, Jum’at (14/2/2025).
Salim menjelaskan bentor tidak memenuhi persyaratan sebagai kendaraan bermotor untuk angkutan orang maupun barang. Kemudian bentor tidak memiliki standar keamanaan sebagai alat angkut.
“Makanya ini tidak laik di jalan. Tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Menurut Salim, pihaknya tidak bisa menindak pengendara maupun bentor tersebut. Ia meminta pihak kepolisian untuk menindak bentor yang beroperasi di jalanan.
“Karena ini menyangkut keseamatan, itu wewenang pihak kepolisian. Karena kita razia hanya menindak angkutan orang dan barang saja,” ungkapnya.
Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan akan menindak bentor yang ditemukan beroperasi di jalan.
“Bentor dilarang beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujarnya.





