Batam | Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam bentrokan berdarah terkait persoalan lahan di Pulau Setokok, kawasan Jembatan III Barelang, Batam. Kericuhan yang terjadi pada Senin (14/9) itu menewaskan dua orang dan menyebabkan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Kepastian penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat menemui keluarga korban yang mendatangi Mapolresta Barelang, Selasa (15/9).
Sejak sekitar pukul 16.00 WIB, keluarga korban bertahan di lobi hingga depan Mapolresta Barelang. Mereka datang untuk mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penyelidikan kasus bentrokan yang menewaskan anggota keluarganya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Anggoro bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan penjelasan mengenai hasil penyelidikan sementara.
Menurut Anggoro, polisi telah menerbitkan dua laporan polisi dan memeriksa sekitar 11 saksi. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Untuk keributan itu kita sudah terbitkan dua laporan polisi. Hasil penyelidikan dan saksi sekitar 11 orang. Telah kita tetapkan tersangka tiga orang,” ujar Anggoro.
Dua tersangka masing-masing berinisial RS (47) dan P (47). Keduanya dijerat dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi menduga RS menggunakan senapan angin dan melepaskan tembakan ke arah korban sebanyak delapan kali. Sementara P terekam kamera sedang mengokang serta mengarahkan senapan angin ke arah korban.
Rekaman kamera tersebut menjadi salah satu bukti yang dianalisis penyidik untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
“RS menembak dengan senapan angin sebanyak delapan kali. Kemudian P tertangkap kamera mengokang senjata dan mengarah kepada korban,” jelas Anggoro.
Sementara tersangka ketiga, SH (47), dijerat dalam laporan berbeda. Ia diduga terlibat dalam perkara senjata tajam serta dugaan menghasut orang lain untuk melakukan penyerangan.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya percakapan WhatsApp, rekaman suara, rekaman video serta barang bukti lain yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Berawal dari Pembersihan Lahan
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, bentrokan bermula ketika sekelompok orang mendatangi lokasi lahan yang saat itu sedang dilakukan aktivitas pembersihan menggunakan alat berat.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling berhadapan dan pelemparan batu antarkelompok.
Kericuhan semakin tak terkendali setelah senapan angin digunakan dari jarak sekitar 10 meter. Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tak hanya mengejar pelaku di lapangan, penyidik juga mulai mengurai akar persoalan lahan yang disebut menjadi pemicu bentrokan. Pendalaman mencakup status kepemilikan, sejarah penguasaan hingga proses peralihan lahan.
Pihak perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami terus kembangkan perkara ini. Tindakan seobjektif mungkin terhadap semua pelaku yang terlibat dalam rangkaian kejadian. Kalau ada tersangka lain, kita akan proses hukum,” tegas Anggoro.
Penetapan tiga tersangka menjadi langkah awal kepolisian untuk mengurai secara menyeluruh bentrokan berdarah di Pulau Setokok. Polisi memastikan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan bertambahnya tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Masyarakat juga diimbau tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Reporter : Aken





