150 WNI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Batam, Mayoritas Overstay dan Kerja Ilegal

Batam | Sebanyak 150 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Semenanjung Malaysia melalui jalur laut menuju Batam, Selasa (15/9). Mayoritas di antaranya bermasalah dengan aturan keimigrasian Malaysia, mulai dari overstay hingga bekerja tanpa izin kerja yang sah.

Pemulangan tersebut difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Divisi Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya sebagai bagian dari penanganan WNI yang mengalami persoalan keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Rombongan terdiri dari 100 laki-laki, 48 perempuan, satu anak laki-laki berusia 15 tahun dan satu balita perempuan.

Para WNI diberangkatkan melalui Terminal Ferry Internasional Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Internasional Batam Center sekitar pukul 13.30 waktu setempat.

Petugas KJRI Johor Bahru turut mendampingi proses pemulangan untuk memastikan perjalanan berlangsung aman dan lancar hingga para WNI tiba di Batam.

Setibanya di Pelabuhan Batam Center, rombongan langsung disambut tim gabungan yang terdiri dari BP3MI Batam, petugas Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan serta sejumlah instansi terkait.

Selanjutnya, seluruh WNI dibawa ke kantor BP3MI Batam untuk menjalani proses pendataan dan pendampingan psikososial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, mengatakan pemulangan WNI tidak semestinya hanya dilihat sebagai penyelesaian persoalan administrasi keimigrasian.

Menurutnya, proses tersebut juga menjadi bagian dari pemulihan dan reintegrasi sosial agar para WNI dapat kembali ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat dengan baik.

“Aspek pemulangan tidak semata-mata dipandang sebagai penyelesaian administratif keimigrasian, melainkan langkah pemulihan reintegrasi sosial bagi para WNI di kampung halaman,” ujar Leny.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan setelah para WNI kembali ke daerah asal. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah mereka kembali menjadi korban penempatan kerja nonprosedural di luar negeri.

KJRI Johor Bahru turut mengingatkan WNI yang kembali berencana mencari pekerjaan di luar negeri agar tidak mudah tergiur tawaran kerja melalui jalur ilegal maupun pihak yang tidak jelas.

Leny meminta calon pekerja migran menggunakan saluran resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi dan proses penempatan yang aman.

“Bagi WNI yang berencana meniti kembali peluang kerja di luar negeri di masa mendatang, kami sangat menekankan keharusan merujuk saluran resmi pemerintah, seperti Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota, BP3MI, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI),” katanya.

Sementara itu, jumlah WNI yang dipulangkan dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru sepanjang 2026 terbilang cukup besar.

Hingga pertengahan September 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 4.166 WNI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.776 orang dipulangkan melalui skema Program M.

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada JIM Putrajaya serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah perbatasan yang terus mendukung proses pemulangan WNI.

Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan para WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian dapat kembali ke Indonesia dengan aman, sekaligus memperoleh pendampingan sebelum kembali berkumpul bersama keluarga di daerah asal.

 

 

Reporter : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *