Tanjung Pinang | Penanganan kasus jaringan mafia tanah di Tanjungpinang dan Bintan masih terus bergulir. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum menyatakan lengkap berkas perkara enam tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut kembali dilimpahkan oleh penyidik Polresta Tanjungpinang pada 21 Juli 2025. Namun, jaksa masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materil berkas tersebut.
“Jaksa peneliti masih menelaah apakah berkas itu sudah memenuhi unsur formil dan materil sesuai ketentuan hukum,” ujar Senopati, Kamis (24/7/2025).
Karena proses masih berjalan, masa penahanan terhadap enam tersangka yang sudah ditahan sejak 14 Juni hingga 23 Juli 2025 kini diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Kami hanya bisa memperpanjang penahanan satu kali selama 40 hari, sesuai dengan ketentuan KUHAP,” jelasnya.
Berkas perkara ini diketahui sudah dua kali dikembalikan ke penyidik, yaitu pada 30 Juni dan 11 Juli 2025, karena dinilai belum lengkap. Kini, berkas kembali masuk ke meja jaksa, namun belum ada keterangan detail soal apa saja yang masih harus dilengkapi.
Kasus ini mencuat setelah Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang membongkar sindikat pemalsuan dokumen tanah yang disebut-sebut menggunakan teknologi canggih serta atribut resmi untuk mengelabui korban.
Enam tersangka telah ditetapkan, yaitu ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS. Mereka diduga terlibat dalam kejahatan yang merugikan 247 warga dengan nilai kerugian fantastis, mencapai Rp16,8 miliar.





