Blackout Batam Lumpuhkan Aktivitas Warga, DPC PBB Kota Batam Desak Audit Total dan Kompensasi

Batam | Dewan Pengurus Cabang Pemuda Batak Bersatu (DPC PBB) Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengambil langkah tegas menyikapi pemadaman listrik total atau blackout yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada Senin (12/10/2026).

PBB menilai, gangguan kelistrikan berskala luas tersebut tidak cukup disikapi dengan penjelasan mengenai kendala teknis. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, audit infrastruktur, hingga kepastian kompensasi bagi pelanggan terdampak dinilai perlu segera dilakukan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung, mengatakan pemadaman listrik yang berlangsung secara masif telah mengganggu aktivitas masyarakat dan berbagai sektor pelayanan publik.

Menurutnya, dampak blackout tidak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), fasilitas kesehatan, serta sektor usaha yang bergantung pada pasokan listrik.

“Batam merupakan kawasan strategis nasional sekaligus salah satu pusat investasi. Masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan kepastian pasokan listrik yang stabil. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika masyarakat menanggung dampak dari gangguan kelistrikan berskala luas,” tegas Martua dalam pernyataan sikap DPC PBB Kota Batam.

PBB menilai, peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan pengelola kelistrikan untuk mengevaluasi keandalan sistem, efektivitas pengawasan, serta kesiapan infrastruktur dalam menghadapi gangguan.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa penyediaan tenaga listrik berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen dan kewajiban pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lima Tuntutan DPC PBB Kota Batam

Dalam pernyataan sikapnya, DPC PBB Kota Batam menyampaikan lima tuntutan kepada Pemko Batam, Pemprov Kepri, dan pihak pengelola kelistrikan.

Pertama, kepastian kompensasi bagi masyarakat terdampak.

PBB meminta pemerintah mendorong pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik pada 12 Oktober 2026.

Kompensasi tersebut diharapkan mencakup mekanisme pemotongan tagihan listrik sesuai ketentuan yang berlaku. PBB juga meminta adanya kejelasan mekanisme pengajuan ganti rugi atas kerusakan peralatan maupun kerugian usaha yang dapat dibuktikan akibat gangguan kelistrikan tersebut.

PBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagai dasar pentingnya perlindungan hak konsumen serta pemenuhan standar pelayanan tenaga listrik.

Kedua, pembentukan tim investigasi independen dan audit sistem kelistrikan.

PBB mendesak Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam mendorong pembentukan tim investigasi yang melibatkan akademisi, pakar kelistrikan, serta perwakilan masyarakat sipil.

Tim tersebut diharapkan mengkaji penyebab blackout, kondisi infrastruktur, kecukupan cadangan daya, serta efektivitas sistem proteksi jaringan listrik Batam-Bintan.

Hasil pemeriksaan, menurut PBB, perlu disampaikan secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui penyebab gangguan dan langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Ketiga, evaluasi manajemen dan penegakan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

PBB meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen penyedia dan pengelola kelistrikan di Batam dan Kepri.

Apabila hasil investigasi menemukan kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur, pengelolaan sistem, atau pelaksanaan kewajiban pelayanan, PBB meminta pihak berwenang menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Menurut PBB, evaluasi tersebut penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dan mencegah kejadian serupa terulang.

Keempat, keterbukaan penyebab gangguan dan rencana pencegahan.

PBB menilai masyarakat membutuhkan penjelasan yang komprehensif, bukan sekadar informasi mengenai adanya gangguan sistem.

Karena itu, pemerintah diminta mendorong pengelola kelistrikan membuka hasil evaluasi teknis, prosedur penanganan keadaan darurat, serta rencana mitigasi risiko untuk menjaga keandalan pasokan listrik.

PBB juga meminta adanya peta jalan peningkatan keandalan energi jangka panjang yang disertai langkah konkret dan target pelaksanaan yang dapat dipantau masyarakat.

Kelima, jaminan keandalan listrik untuk menjaga iklim investasi.

PBB menegaskan bahwa pasokan listrik yang stabil merupakan salah satu faktor penting bagi keberlangsungan usaha dan kepercayaan investor terhadap Batam maupun wilayah Kepri.

Pemadaman berskala luas, menurut organisasi tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu aktivitas industri serta perdagangan.

Oleh sebab itu, pemerintah bersama pengelola kelistrikan diminta memastikan tersedianya sistem pasokan energi yang andal, berikut langkah antisipasi apabila terjadi gangguan.

Beri Tenggat 3 x 24 Jam

Dalam pernyataan penutupnya, DPC PBB Kota Batam menegaskan akan mengawal persoalan blackout tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai penyebab, pertanggungjawaban, dan langkah pemulihan keandalan pasokan listrik.

PBB memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Pemko Batam, Pemprov Kepri, dan pihak pengelola kelistrikan untuk menunjukkan langkah konkret serta keterbukaan dalam menangani persoalan tersebut.

Apabila tidak terdapat perkembangan yang dinilai memadai, PBB menyatakan siap melakukan konsolidasi bersama elemen masyarakat sipil, akademisi, dan kalangan pemuda untuk menyuarakan tuntutan pertanggungjawaban serta perbaikan tata kelola kelistrikan.

Organisasi itu menegaskan, langkah yang akan ditempuh harus tetap berlandaskan objektivitas, rasionalitas, dan ketentuan hukum.

“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung solidaritas, keadilan, dan kepedulian sosial, kami akan terus mengawal persoalan ini. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas, termasuk kepastian pelayanan listrik yang andal dan perlindungan terhadap konsumen,” demikian sikap DPC PBB Kota Batam.

PBB berharap peristiwa blackout 12 Oktober 2026 menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh pihak terkait, sehingga keandalan pasokan listrik di Batam dan Kepri dapat ditingkatkan dan kejadian serupa tidak kembali merugikan masyarakat.

 

 

Reporter : Mhd. Sofyan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *