Batam | Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkenalkan slogan baru Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, sebagai semangat untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kepulauan Riau.
Slogan tersebut menekankan pentingnya kedekatan, komunikasi, dan kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Semangat tersebut sejalan dengan delapan program prioritas Kapolri yang mencakup penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, pengawasan, akuntabilitas anggaran, transformasi digital, serta pemeliharaan kamtibmas.
Dalam implementasinya, kebijakan tersebut menekankan pentingnya pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Setiap laporan maupun pengaduan diharapkan ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan serta kejelasan atas permasalahan yang disampaikan.
Sejalan dengan hal itu, Polda Kepri terus mendorong pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting, terutama dalam menjaga keamanan lingkungan, menyampaikan informasi kepada kepolisian, serta membantu mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.
Melalui slogan “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama dengan kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan gangguan kamtibmas.
Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak ragu menghubungi kepolisian ketika membutuhkan bantuan, sehingga penanganan terhadap laporan maupun gangguan keamanan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Reporter : Eko





