Bobol Ruko Harbour Bay, Pemuda 19 Tahun Gasak Kamera, Drone dan Laptop

Batam | Ruko di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, menjadi sasaran pencurian. Sejumlah peralatan fotografi dan elektronik milik seorang wiraswasta raib setelah kantor tersebut diduga dibobol saat dalam kondisi kosong.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARP, 19, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Batuampar setelah menerima laporan dari korban berinisial J, 47.

Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (13/9) mengatakan, laporan dibuat setelah korban mendapat informasi bahwa kondisi kantornya di Ruko Harbour Bay Blok F Nomor 789, Sei Jodoh, dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang miliknya hilang.

Pencurian itu pertama kali diketahui pada Rabu (9/9) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, karyawan korban berinisial T datang ke kantor untuk membuka tempat kerja. Namun, saksi mendapati kondisi ruangan sudah tidak seperti biasanya. Sejumlah barang berserakan dan diduga telah terjadi pencurian.

Saksi kemudian menghubungi korban dan memberitahukan kejadian tersebut. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba di lokasi bersama rekannya berinisial W untuk melakukan pemeriksaan.

Dari pengecekan tersebut, diketahui sejumlah peralatan penting telah hilang. Di antaranya satu kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, satu laptop lengkap dengan charger, satu drone Mavic Pro beserta dua baterai dan remote, serta dua lampu flash kamera merek Godox.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batuampar langsung melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Eko Kurniawan bersama Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Iptu Evender Clinton Maail, melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta mendalami informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja. Pada Kamis (10/9) sekitar pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut. Polisi menemukan ARP dan langsung mengamankannya. Setelah dilakukan pemeriksaan serta pendalaman, pemuda tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, Fujinon XF 16MM 2.8R WR dan Viltrox XF Pro 27MM 1.2. Polisi juga mengamankan laptop, drone Mavic Pro beserta dua baterai dan remote, dua lampu flash Godox, pakaian, cincin, serta satu rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, ARP dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah mengimbau pemilik rumah maupun tempat usaha agar tidak lengah ketika meninggalkan lokasi dalam keadaan kosong.

“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya. 

 

 

Reporter : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *