Karimun | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu berhasil mengungkap dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial TM.
TM ditangkap pada Selasa (12/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa dirinya menyalahgunakan anggaran tahun 2024 hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, telah terpenuhi alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. TM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte.
Modus yang digunakan TM terbilang licik. Ia mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa, yang seharusnya dikelola bersama bendahara dan operator CMS. Dengan kendali penuh, TM mencairkan dana tanpa prosedur resmi dan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Dana sebesar Rp515.212.000 diduga dialihkan ke rekening pribadi milik istrinya, UH. Akibatnya, sejumlah program pembangunan desa terbengkalai, terjadi pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 32 saksi dan 1 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat, TM langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tegas Hengky.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.





