Belakang Padang | Warga yang melintas di kawasan Dataran Lang-Lang Laut, Kelurahan Tanjung Sari, mengeluhkan kondisi parkir motor yang kerap memakan badan jalan. Deretan kendaraan roda dua yang terparkir membuat ruas jalan semakin sempit dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor pada malam hari. Minimnya penerangan jalan di kawasan itu semakin memperbesar potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kalau sore masih bisa agak terlihat jelas, tapi kalau malam bahaya sekali. Jalan menyempit, lampu penerangan kurang, bisa-bisa pengendara terserempet motor yang parkir,” ujar Ahmad, salah seorang warga, Sabtu (6/9) malam lalu.
Menanggapi hal itu, Camat Belakang Padang Abdul Hanafi, SE menegaskan pihaknya segera turun tangan untuk membenahi masalah parkiran kendaraan roda dua di kawasan Dataran Lang-Lang Laut. Ia sudah meminta pihak Kelurahan Tanjung Sari mencari lokasi parkir alternatif yang tidak mengganggu pengendara lain.
“Kami memahami keresahan warga. Parkir tetap dibutuhkan, tetapi harus diatur agar tidak menimbulkan bahaya. Saya sudah instruksikan kelurahan untuk segera mencari lokasi yang tepat, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Abdul Hanafi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/9)
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah mengedukasi warga dan pengunjung agar tertib dalam memarkirkan kendaraannya.
Warga sendiri berharap penataan parkir dapat segera direalisasikan. “Kami tidak menolak parkir, tapi perlu diatur. Misalnya ada lahan khusus atau garis batas parkir yang jelas, jangan sampai badan jalan dipakai,” tambah Siti, warga lainnya.
Sejumlah pengendara juga mengusulkan penambahan lampu penerangan di titik-titik rawan. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kenyamanan sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan.
Sebagai informasi, aturan berlalu lintas secara tegas melarang kendaraan diparkir hingga memakan badan jalan. Dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai berhenti dan parkir.
Dengan langkah penataan yang segera dilakukan, masyarakat menaruh harapan besar agar kawasan Dataran Lang-Lang Laut bisa tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan maupun pengunjung.





