Batam | Demi menekan angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bakal menerapkan sistem jalur berdasarkan jenis kendaraan dan kecepatannya.
Kebijakan ini akan diberlakukan di tiga ruas utama dengan volume lalu lintas tinggi: Jalan Hang Tuah, Jalan Sudirman, dan Jalan Yos Sudarso.
Kepala Dishub Batam, Salim, menjelaskan bahwa sepeda motor dan truk nantinya diwajibkan menggunakan jalur kiri, sementara mobil dan kendaraan berkecepatan tinggi diarahkan ke jalur kanan.
“Motor dan truk wajib di kiri. Kendaraan cepat tetap di kanan. Ini untuk menertibkan arus dan mencegah kecelakaan,” kata Salim, Senin (14/7).
Sebagai pendukung, Dishub akan memasang marka jalan kuning sebagai penanda jalur mendahului. Marka putih yang mulai pudar juga akan diperbaiki agar tidak membingungkan pengendara.
“Dengan penataan ini, lalu lintas Batam diharapkan lebih tertib dan aman. Pengendara harus sadar posisi kendaraannya di jalan,” tegas Salim.





