Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Sritex. Dalam mendalami kasus itu, Kejagung kali ini memeriksa empat saksi terkait kasus pemberian kredit PT Stitex.
Pernyataan ini, diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Anang Supriatna. “Saksi yang diperiksa penyidik semua berasal dari Bank BJB, (berinisial) DWY, CAS, DPR dan ED,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/9/2025).
Keempat saksi itu, kata Anang, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Sritex yang menjerat tersangka ISL. “Keempat saksi diperiksa untuk dan atas nama Tersangka ISL dkk,” ujarnya.
Anang menjelaskan, sebelumnya penyidik juga memeriksa saksi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. “Sebelumnya penyidik periksa IGE selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2015,” ucapnya.
Selain Mantan Pejabat LPEI, kata Anang, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap ZLH, SS, dan AS. Dalam perkara Korupsi PT Sritex negara mengalami kerugian cukup besar.
Yakni, kerugian negara mencapai Rp692,98 miliar. Dari total utang Sritex sebesar Rp3,58 triliun yang tidak terbayarkan.





