Belakang Padang | Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PT Sumber Teknikindo Batam, perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal (shipyard) dan berlokasi di Belakang Padang, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, para pekerja di perusahaan tersebut diduga tidak mendapatkan alat pelindung diri (APD) secara layak selama bertahun-tahun.
Informasi yang diterima menyebutkan, selama lima tahun terakhir para pekerja tidak pernah menerima APD lengkap sebagaimana diwajibkan oleh peraturan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius terkait perlindungan keselamatan kerja dalam area perusahaan tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, setiap perusahaan wajib menyediakan APD yang mencakup helm keselamatan, kacamata pelindung, wearpack (baju dan celana kerja), serta sepatu keselamatan (safety shoes) bagi seluruh pekerja yang berpotensi terpapar bahaya kerja, Pelindung telinga seperti earplug atau earmuff bagi area dengan kebisingan tinggi, Pelindung tangan berupa sarung tangan sesuai jenis pekerjaan, Pelindung pernapasan seperti masker atau respirator bila terdapat paparan gas atau debu berbahaya, Pelindung jatuh dari ketinggian, seperti safety belt atau full body harness jika bekerja di area tinggi.
Namun, informasi yang dihimpun media menunjukkan bahwa para pekerja PT Sumber Teknikindo Batam selama ini tidak pernah menerima APD secara lengkap. Tidak hanya itu, pemberian APD baru dilakukan setelah wartawan mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan.
“Setelah ada upaya konfirmasi dari media, pihak perusahaan memang sempat membagikan APD, tapi hanya berupa baju saja, tanpa celana serta sepatu, itu pun hanya sebagian pekerja saja yang mendapatkannya,” ujar salah satu sumber lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada General Manager PT Sumber Teknikindo Batam, Imran, pertama kali pada Sabtu (18/10/2025) melalui pesan singkat. Namun, hingga keesokan harinya tidak ada tanggapan.
Kemudian, awak media kembali melakukan konfirmasi kedua kalinya pada Senin (20/10/2025), namun kembali tidak mendapat respons dari pihak perusahaan hingga berita ini diterbitkan.
Kondisi tersebut dinilai ironis, terlebih saat ini Wali Kota Batam Amsakar Achmad tengah gencar mengingatkan seluruh perusahaan agar memperketat penerapan K3. Hal itu disampaikan saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi kebakaran kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kamis (16/10) lalu.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menegaskan pentingnya budaya K3 agar setiap perusahaan mengutamakan keselamatan pekerja di atas segalanya.
“Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa akibat kelalaian dalam penerapan K3. Semua perusahaan wajib memastikan keselamatan karyawannya,” tegas Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat peninjauan tersebut.
Amsakar Achmad menambahkan, Jangan sampai ada pihak yang bekerja tanpa pengawasan atau tanpa memenuhi standar keselamatan. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Selain berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan, awak media juga telah mencoba menghubungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) untuk memperoleh tanggapan resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak pengawas ketenagakerjaan.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap perlindungan tenaga kerja di wilayah hinterland Kota Batam, khususnya di sektor galangan kapal yang memiliki potensi bahaya tinggi. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat turun langsung memastikan seluruh perusahaan di Belakang Padang mematuhi standar K3 demi keselamatan para pekerjanya.





