Diduga Curi Barang di Indomaret RSBP Batam, Perempuan 45 Tahun Diamankan, Kasus Berakhir Damai

Batam | Dugaan pencurian yang terjadi di sebuah gerai Indomaret di kawasan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Kecamatan Sekupang, akhirnya terungkap. Seorang perempuan berinisial ED (45) diamankan setelah diduga berulang kali mengambil sejumlah barang dari toko tanpa melakukan pembayaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi awal mengenai dugaan pencurian diterima Polsek Sekupang dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, personel patroli Batara Biru langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati perempuan yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh karyawan Indomaret bersama petugas keamanan RSBP Batam. Situasi di lokasi dalam keadaan aman dan terkendali.

Berdasarkan keterangan pihak Indomaret, ED diduga telah melakukan aksi serupa selama kurang lebih satu pekan. Dari dugaan tersebut, pihak toko memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp2 juta.

Adapun barang-barang yang diduga diambil terdiri dari berbagai kebutuhan sehari-hari, di antaranya cokelat, minuman kemasan, pembalut wanita (softex), serta sejumlah barang lainnya.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait membenarkan adanya penanganan terhadap laporan tersebut. Menurutnya, setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Setiap laporan dari masyarakat akan kami respons secepat mungkin. Personel turun ke lapangan untuk memastikan situasi, memberikan rasa aman, sekaligus memfasilitasi penyelesaian apabila memungkinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hippal.

Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi antara pihak Indomaret dengan petugas keamanan RSBP Batam, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Meski perkara berakhir melalui jalur damai, Kapolsek tetap mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam kondisi apa pun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan persoalan dengan cara yang benar dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Polri akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” tegasnya.

Melalui penyelesaian secara mediasi tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Sekupang tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.

 

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *