Diduga Peras Siswa Selama Tiga Tahun Demi Judi Online, Penjaga Sekolah di Bintan Ditangkap Polisi

Bintan | Seorang penjaga sekolah di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah siswa selama hampir tiga tahun. Uang hasil dugaan pemerasan tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot.

Pelaku diketahui berinisial Asrun alias Pian. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sedikitnya 10 siswa berusia 10 hingga 15 tahun diduga menjadi korban pemerasan yang berlangsung sejak Juni 2023 hingga Juni 2026.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai penjaga sekolah untuk mengintimidasi para siswa.

“Pelaku adalah penjaga sekolah. Ia bukannya melindungi anak-anak, tetapi justru memeras anak-anak,” ujar Iptu Yofi Akbar, Minggu (26/7/2026).

Menurut Yofi, pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam para korban. Siswa yang menolak memberikan uang disebut akan dilaporkan kepada kepala sekolah bahkan diancam akan dikeluarkan dari sekolah.

Besaran uang yang diminta pun bervariasi. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap beberapa korban yang berusaha menolak permintaan pelaku.

“Kalau tidak diberikan, beberapa korban ada yang dipukul,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa seluruh uang yang diperoleh dari para korban diduga habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

“Untuk main judi online, slot,” kata Yofi.

Terungkap Berkat Kecurigaan Orang Tua

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah seorang orang tua korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Korban diketahui sering meminta uang, mudah marah ketika tidak diberi, serta mulai menunjukkan rasa takut untuk berangkat ke sekolah.

Setelah terus didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengungkap dugaan pemerasan yang selama ini dialaminya. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bintan Timur.

Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Asrun alias Pian di Desa Mantang Besar.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan, hasil asesmen terhadap 10 korban, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Polisi menduga jumlah korban masih berpotensi bertambah. Pasalnya, ada sejumlah siswa yang diduga pernah menjadi korban namun kini telah lulus dari sekolah tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih dari 10 orang,” jelas Yofi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.

Saat ini, Asrun alias Pian masih menjalani proses hukum di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *