Dishub dan Pertamina Sekilak Sosialisasikan BBM Subsidi kepada Penambang Motor Sangkut di Belakang Padang

Belakang Padang | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menggelar sosialisasi penggunaan Surat Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite bagi penambang angkutan laut di Kecamatan Belakang Padang, Rabu (24/6). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Koperasi Perkumpulan Pengemudi Motor Sangkut (PPMS) Belakang Padang tersebut juga dirangkai dengan pendataan masyarakat yang berprofesi sebagai penambang boat pancung dan motor sangkut.

Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Batam, Syafrull Bahri, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi dan tata cara penggunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Melalui kegiatan ini kami melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap masyarakat yang memiliki motor sangkut. Surat rekomendasi yang diterbitkan digunakan untuk pembelian BBM subsidi guna menunjang kebutuhan transportasi masyarakat pulau,” ujar Syafrull.

Berdasarkan data Dishub, terdapat sekitar 120 warga Belakang Padang yang berprofesi sebagai penambang angkutan orang menggunakan motor sangkut. Namun hingga saat ini, Dishub baru dapat menerbitkan 24 surat rekomendasi dari total pengajuan yang masuk.

Syafrull berharap ke depan seluruh pengajuan yang memenuhi persyaratan dapat diterbitkan sehingga seluruh penambang yang berhak memperoleh akses BBM subsidi. Untuk lokasi pengisian BBM, pihaknya memilih SPBU Sekilak karena menjadi titik distribusi terdekat bagi masyarakat Belakang Padang.

“Kami berharap nantinya dari 120 pengajuan yang masuk, seluruhnya bisa diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pengisian BBM, kami memilih SPBU Sekilak karena lokasinya paling dekat dan mudah dijangkau masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Syafrull juga menyampaikan adanya perubahan masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM subsidi. Jika sebelumnya berlaku selama tiga bulan, kini masa berlakunya dipersingkat menjadi satu bulan dan bisa diperpanjang kembali.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan agar distribusi BBM subsidi lebih terkontrol dan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan.

“Sudah kami sampaikan kepada masyarakat bahwa masa berlaku surat rekomendasi sekarang menjadi satu bulan. Tujuannya agar lebih mudah diawasi dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub hanya diperuntukkan bagi penambang atau pemilik sarana transportasi laut masyarakat. Sementara itu, nelayan yang membutuhkan BBM subsidi harus memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Perikanan.

“Yang mendapatkan surat rekomendasi dari Dishub adalah penambang. Kalau nelayan, surat rekomendasinya diterbitkan oleh Dinas Perikanan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan informasi terkait aturan distribusi BBM subsidi yang disosialisasikan oleh Pertamina, termasuk upaya agar kendaraan roda dua di Kecamatan Belakang Padang dapat memperoleh penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.

Dari hasil pemantauan sementara, penggunaan BBM subsidi oleh para penambang di Belakang Padang masih berjalan sesuai peruntukan. Hingga saat ini belum ditemukan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan BBM bersubsidi tersebut.

“Kalau di Belakang Padang sejauh ini tidak ada masalah. Mereka menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya,” kata Syafrull.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut melibatkan pihak kelurahan setempat. Selain memberikan pemahaman mengenai aturan pembelian BBM subsidi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperbarui data masyarakat pengguna motor sangkut yang beroperasi sebagai transportasi penghubung antar pulau di wilayah Belakang Padang.

 

 

Pewarta : M. Yusuf Suhaili
Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *