Batam | Pemerintah Kota Batam bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada keluarga Asep Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia saat beristirahat di atas sepeda motornya pada Minggu (15/2/2026).
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Saputra, yang mewakili Wali Kota Batam, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad.
Leo menjelaskan bahwa almarhum tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Iuran kepesertaannya dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Batam melalui program perlindungan pekerja sektor informal.
“Ini merupakan bentuk nyata perhatian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam kepada masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online yang memiliki risiko kerja tinggi,” ujar Leo dikutip pada Jum’at (20/2)
Program tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu prioritas Wali Kota Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Hingga saat ini, sekitar 3.000 pengemudi aktif telah terdaftar sebagai peserta dengan iuran yang ditanggung Pemko Batam.
“Alhamdulillah, almarhum termasuk peserta yang terlindungi program ini sehingga ahli waris berhak menerima manfaat santunan,” tambahnya.
Sementara itu, Suci Rahmad menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas dukungan dan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online.
Menurutnya, program tersebut mencakup dua skema perlindungan, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sejak Januari 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 221 kasus JKK yang melibatkan pengemudi ojol, dengan total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp1.542.622.560. Sementara untuk JKM, terdapat empat kasus dengan total santunan sebesar Rp144 juta.
“Data ini menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor transportasi daring. Risiko di jalan sangat tinggi, sehingga perlindungan ini menjadi jaring pengaman bagi keluarga apabila terjadi musibah,” jelas Suci.
Ia pun mengimbau para pengemudi ojek online yang belum terdaftar agar segera melakukan pendataan melalui aplikator masing-masing untuk mendapatkan perlindungan yang sama.
Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pengemudi serta keluarganya, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang di tengah tingginya risiko pekerjaan di jalan raya.
Pewarta : Said





