Dugaan Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Diselidiki, Kejati Kepri Periksa 22 Saksi

Tanjung Pinang | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungpinang untuk periode 2023–2024.

Perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam proses yang berjalan, penyidik telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 22 orang saksi guna mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, membenarkan bahwa penanganan perkara masih berlangsung dan fokus pada pengumpulan alat bukti.

“Saat ini prosesnya sudah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan,” ujar Senopati, dikutip Sabtu (21/2).

Ia menambahkan, tim penyidik masih menunggu hasil audit internal untuk memastikan besaran kerugian negara. Perhitungan tersebut dilakukan oleh auditor internal Kejati Kepri dan akan menjadi bagian penting dalam kelanjutan proses hukum.

“Nilai kerugian negara belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap penghitungan oleh auditor,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak BRI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Perwakilan BRI Tanjungpinang, Leni, menyebutkan bahwa dugaan kasus tersebut terungkap melalui mekanisme pengawasan internal perusahaan.

Menurutnya, BRI konsisten menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Oknum pekerja yang diduga terlibat telah dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku di internal perusahaan.

“Peristiwa ini terjadi di salah satu unit kerja BRI di Tanjungpinang. Kami menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan perkara,” ujarnya.

Hingga kini, penyidikan masih terus bergulir. Kejati Kepri memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses audit kerugian negara rampung dan alat bukti dinilai mencukupi untuk langkah hukum berikutnya.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *