Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel Da Vienna Boutique Batam ke tahap penyidikan. Kasus ini ditengarai berlangsung sejak 2020 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara hampir Rp5 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batam Nomor: PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah memeriksa 16 saksi dari pihak manajemen hotel maupun Pemko Batam. Selain itu, kami juga meminta keterangan tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perpajakan,” ujarnya dikutip pada Selasa (9/9/2025).
Tidak hanya memeriksa saksi, penyidik juga mengajukan permohonan audit untuk menghitung besaran pasti kerugian negara akibat dugaan penggelapan pajak.
Langkah tegas juga dilakukan dengan penggeledahan di sebuah ruko Blok AH 123, Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa, pada Rabu (3/9). Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-4922/L.10.11/Fd.2/09/2025 dan penetapan PN Batam Nomor: 482/PenPid.B-GLD/2025/PN Btm itu menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diyakini berisi data terkait kasus.
“Penyitaan ini krusial untuk memperjelas konstruksi peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pajak yang sedang kami tangani,” tambah Priandi.
Kasus ini sendiri bermula dari upaya persuasif Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam. Peringatan hingga pemasangan spanduk di lokasi objek pajak telah dilakukan, namun tetap tidak digubris pihak hotel.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Hotel Da Vienna Boutique Batam tidak menyetorkan PBJT jasa perhotelan selama empat tahun, dengan total tunggakan mencapai Rp3,78 miliar ditambah denda keterlambatan Rp1,21 miliar.
“Total potensi kerugian keuangan negara cq Pemko Batam mencapai Rp4,99 miliar,” tegas Priandi.
Situasi kian rumit lantaran pada Desember 2024, hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli yang diduga bertujuan menghindari kewajiban pajak.
Priandi menyebut, penyidik telah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat berperan dalam kasus ini. Meski demikian, penetapan tersangka masih menunggu pendalaman lebih lanjut.
“Demi kepastian hukum, tim terus mengkaji bukti-bukti relevan untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” pungkasnya.





